Kota Bitung

Imigrasi Diduga Patok Rp700 ribu Untuk Paspor

Bitung – Praktek pungli diduga dilakoni sejumlah oknum staf di Kantor Imigrasi Kota Bitung dalam pengurusan paspor. Pasalnya, dari ketentuan pengurusan paspor sebesar Rp285 ribu malah dipatok sebesar Rp700 ribu setiap pengurusan.

“Setau kami biaya pengurusan paspor hanya Rp285 ribu tapi pihak Imigrasi meminta Rp700 ribu dengan alasan waktu pengurusan bisa dipercepat,” kata salah satu nahkoda, Lintong Jacob.

Menurut Jacob, permintaan Rp700 ribu tersebut dilakukan oleh salah satu oknum staf bagian personalia di Kantor Imigrasi.

“Harusnya ini ditindak, karena praktek ini sudah lama terjadi di Kantor Imigrasi,” katanya.

Hal senada juga dikatakan salah satu pengusaha kapal perikanan. Dimana menurutnya, praktek tersebut sudah menjadi rahasia umum, tapi belum pernah ditindaki.

“Praktek pungli ini muncul di Kantor Imigrasi Kota Bitung karena adanya kebutuhan mendesak dari para pelaut,” kata pengusaha perikanan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, karena sering ada pemberangkatan dadakan para ABK sehingga untuk mengurus paspor perlu di percepat. Dan celah inilah yang digunakan para petugas Imigrasi untuk menaikkan biaya dengan janji paspor dipercepat.(EN)

3 tanggapan untuk “Imigrasi Diduga Patok Rp700 ribu Untuk Paspor”

  1. Praktek – praktek ini sudah sering di lakukan para oknum Pegawai di imigrasi. bahkan sampai tingkat terkecil seperti kelurahan dalam pembuatan ktp pun ada yg seperti itu.

    Apapun bahasa yang digunakan, dimuatnya berita ini diharapkan supaya Pembaca online bisa mengkritisi bersama2. siapa tahu ada yg punya wewenang utk menindak hal tsb.

    Sekali lagi … remunerasi GAGAL!
    3/4 APBN tersita utk gaji PNS dgn kualitas pelayanan seperti itu.

    Salam,
    Sam

  2. jelek sekali penggunaan bahasa menulis beritanya…. koq menyalahkan imigrasi sih? kan jelas2 ongkosnya berapa, pasti yg minta tambahan itu individu yang bertugas…. kalo mmg pasti itu diminta oleh instansi, kenapa gak minta bukti tanda terima? bukti itu bisa dipakai untuk menuntut…. supaya wartawan gak usah menulis “diduga”… kata ‘diduga’ itu hampir gak ada bedanya dengan kata ‘menuduh’ lho….

  3. BUKAAANNNG MAENG EH NGONI TU PETUGAS IMIGRASI SO BAPALAK SAMPE 250% DARI HARGA NORMAL.

    CAPARUNI !!!!! MASIH BERMAENG PECE !!

    USUT TUNTAS !!

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara