Kota Manado

IMB Diganti PBG, Andrei Angouw: Persetujuan Bangunan Gedung Lebih Sederhana

IMB Diganti PBG, Andrei Angouw: Persetujuan Bangunan Gedung Lebih Sederhana
Wali Kota Manado Andrei Angouw saat sambutan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat dua atas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung.

Manado, BeritaManado.com –Wali Kota Andrei Angouw menghadiri rapat paripurna DPRD Manado, Senin (8/11/2021).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka pembicaraan tingkat dua atas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Diganti PBG, Andrei Angouw: Persetujuan Bangunan Gedung Lebih Sederhana

Dalam kesempatan, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan DPRD dan Pemkot Manado atas Ranperda tentang PBG dan rencana kerja DPRD Manado

“Perda PBG ini merupakan perubahan dari Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Andrei Angouw dalam sambutannya.

IMB Diganti PBG, Andrei Angouw: Persetujuan Bangunan Gedung Lebih Sederhana

Andrei selanjutnya, menjelaskan perbedaan IMB dan PBG.

“Kalau IMB pemenuhan dengan syarat adminstarsi dan teknis, sedangkan PBG hanya teknis,” jelasnya.

IMB Diganti PBG, Andrei Angouw: Persetujuan Bangunan Gedung Lebih Sederhana

Sehingga, kata dia, PBG lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.

“Hal ini akan berdampak pada bidang investor di kota Manado,” ungkapnya.

IMB Diganti PBG, Andrei Angouw: Persetujuan Bangunan Gedung Lebih Sederhana

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt didampingi wakil ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun.

Turut hadir dalam rapat, wakil wali kota Richard Sualang, Sekkot Micler Lakat, Sekwan Adi Zainal Abidin, Kabag Hukum, Kaban Bapelitbangda dan beberapa jajaran SKPD kota Manado.

Dihadiri juga anggota DPRD Manado baik secara langsung maupun secara virtual.

(Lipsus/BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara