Manado, BeritaManado.com –Wali Kota Andrei Angouw menghadiri rapat paripurna DPRD Manado, Senin (8/11/2021).
Rapat paripurna tersebut dalam rangka pembicaraan tingkat dua atas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam kesempatan, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan DPRD dan Pemkot Manado atas Ranperda tentang PBG dan rencana kerja DPRD Manado
“Perda PBG ini merupakan perubahan dari Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Andrei Angouw dalam sambutannya.
Andrei selanjutnya, menjelaskan perbedaan IMB dan PBG.
“Kalau IMB pemenuhan dengan syarat adminstarsi dan teknis, sedangkan PBG hanya teknis,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, PBG lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
“Hal ini akan berdampak pada bidang investor di kota Manado,” ungkapnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt didampingi wakil ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun.
Turut hadir dalam rapat, wakil wali kota Richard Sualang, Sekkot Micler Lakat, Sekwan Adi Zainal Abidin, Kabag Hukum, Kaban Bapelitbangda dan beberapa jajaran SKPD kota Manado.
Dihadiri juga anggota DPRD Manado baik secara langsung maupun secara virtual.
(Lipsus/BennyManoppo)