Ratahan – Buntut tidak adanya koordinasi antara instansi terkait soal penertiban iklan reklame dan sejenisnya di wilayah Mitra, ternyata tak hanya baliho Balon Bupati Mitra yang menjadi korban, iklan reklame Rokok U Mild dan Telkomsel juga ikut tertibkan pihak Pol-PP Mitra. Padahal, kedua perusahaan ini telah mengantongi ijin dari Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP) Mitra.
Aski dari Pol-PP Mitra ini tentu akan dapat merugikan Pemkab Mitra khususnya BPMP2SP. Dimana jika ini diketahuin pihak U Mild dan Telkomsel, nantinya akan berbuntut panjang, dimana BPMP2SP bisa dituntut oleh kedua perusaahaan yang melakukan pemasangan iklan di wilayah Mitra. Pihak BPMP2SP sendiri menjelaskan, bahwa terjadi miskomunikasi saat Pol-PP melaksanakan tugas sebagai penegak Perda. Hanya saja, pihak BPMP2SP sendiri mengakui telah menyampaikan hal ini ke Pol-PP untuk segera kembali memasang iklan reklame yang terlah ditertibkan tersebut.
“Seharusnya ini dikoordinasikan lebih dulu. Biar kita juga tahu, dan memberikan keterangan tertulis dimana iklan reklame yang tidak mengantongi ijin. Begitu juga dengan baliho, yang harus mengantongi rekomendasi dari Kesbangpol. Memang ini menjadi tugas dari Pol-PP, tetapi kita selaku yang memberikan ijin, harus mendapat pemberitahuan soal ini. Dengan demikian, tidak ada yang dirugikan,” jelas Kepala BPMP2SP Fenggy Wurangian melalui Sekretaris Elim Kansil SE.(dul)
Ratahan – Buntut tidak adanya koordinasi antara instansi terkait soal penertiban iklan reklame dan sejenisnya di wilayah Mitra, ternyata tak hanya baliho Balon Bupati Mitra yang menjadi korban, iklan reklame Rokok U Mild dan Telkomsel juga ikut tertibkan pihak Pol-PP Mitra. Padahal, kedua perusahaan ini telah mengantongi ijin dari Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP) Mitra.
Aski dari Pol-PP Mitra ini tentu akan dapat merugikan Pemkab Mitra khususnya BPMP2SP. Dimana jika ini diketahuin pihak U Mild dan Telkomsel, nantinya akan berbuntut panjang, dimana BPMP2SP bisa dituntut oleh kedua perusaahaan yang melakukan pemasangan iklan di wilayah Mitra. Pihak BPMP2SP sendiri menjelaskan, bahwa terjadi miskomunikasi saat Pol-PP melaksanakan tugas sebagai penegak Perda. Hanya saja, pihak BPMP2SP sendiri mengakui telah menyampaikan hal ini ke Pol-PP untuk segera kembali memasang iklan reklame yang terlah ditertibkan tersebut.
“Seharusnya ini dikoordinasikan lebih dulu. Biar kita juga tahu, dan memberikan keterangan tertulis dimana iklan reklame yang tidak mengantongi ijin. Begitu juga dengan baliho, yang harus mengantongi rekomendasi dari Kesbangpol. Memang ini menjadi tugas dari Pol-PP, tetapi kita selaku yang memberikan ijin, harus mendapat pemberitahuan soal ini. Dengan demikian, tidak ada yang dirugikan,” jelas Kepala BPMP2SP Fenggy Wurangian melalui Sekretaris Elim Kansil SE.(dul)