Belang, BeritaManado.com — Saat ini perangkat desa mengalami kesulitan dalam menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT dalam kategori Masyarakat Miskin Ekstrim.
Hukum Tua Desa Molompar Timur Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara Irpan Idris salah satunya.
Irpan Idris kepada BeritaManado.com, Jumat (30/9/2022) mengatakan, bahwa melihat kondisi masyarakat pada umumnya, yang mana kriteria masyarakat miskin ekstrim ini sudah hampir tidak dijumpai lagi.
Mengingat kriteria masyarakat miskin ekstrim yang dimaksud diantaranya, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal, lanjut usia, rumah lantai tanah, dan mempunyai penyakit bawaan.
“Penerima BLT mesti masyarakat miskin ekstrim, sementara untuk kategori masyarakat ekstrim itu dikebanyakkan desa memang sudah tidak ada, termasuk di Molompar Timur, sementara untuk tak ada kategori itu tidak wajib diberikan bantuan BLT ini,” ujar Idris saat diwawancarai.
Disisi lain, memang peraturan ini dikeluarkan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu bergantung pada bantuan yang diberikan pemerintah.
“Kalaupun memang harus diberikan harus sesuai dengan kriteria yang ada, kalau tidak berarti tidak diberikan,” jelasnya.
Meski begitu, Idris mengungkapkan bahwa kebijakan yang sudah ada sejak tahun 2021 ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tak terjadi kesalahpahaman.
Diketahui, Pemerintah Pusat akan menerapkan syarat penerima BLT kriteria Masyarakat Miskin Ekstrim ini di Tahun 2023 mendatang.
(Hendra Usman)