Minahasa

Hukum Tua Dapat Gaji 2 Juta, Sekdes 1 Juta, Perangkat Desa Rp 750 Ribu

Tondano – Gaji aparat pemerintahan desa mulai dari Hukum Tua, Sekretaris Desa hingga perangkat desa mengalami peningkatan. Sebagaimana disampaikan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow, Hukum Tua akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.040.000, Skdes Rp 1.050.000 dan perangkat desa sebesar Rp 750.000.

“Ini peningkatan yang menggembirakan tentunya karena kenaikannya lebih dari seratus persen. Jika digabung bersama dengan ADD, maka total anggaran yang akan disalurkan cukup besar. Ini boleh terealisasi berkat campur tangan para wakil rakyat di tingkat provinsi maupun pusat,” kata Sajow.

Sementara, untuk pembangunan jalan penghubung yang ada saat ini di Kabupaten Minahasa sedang berada pada tahap pelebaran. Bukan hanya infrastruktur jalan yang diperhatikan, namun juga kesehatan melalui pembangunan sejumlah Puskesmas. (ads)

Satu tanggapan untuk “Hukum Tua Dapat Gaji 2 Juta, Sekdes 1 Juta, Perangkat Desa Rp 750 Ribu”

  1. Kalau gaji perangkat desa 750.000, bagaimana dengan ketentuan pemerintah tentang UMP, Dan UMR, apakah pemerintah lokal kita tidak sanggup untuk membayar gaji sesuai ump yang ditetapkan oleh pemerintah

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara