• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

HS Mengaku Ditahan Tanpa Proses Pemeriksaan

by redaksibm
Kamis, 11 Agustus 2011
in Berita Utama, Kota Bitung
  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
  • 0share
blank
Sidang Ade tadi siang (foto beritamanado)

BITUNG—HS alias Ade terdakwa kasus dugaan penyimpangan retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas milik PT mengaku ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bitung tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan Ade dalam proses persidangan lanjutan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang kembali digelar, Kamis (11/8).

“Uang Rp 10 juta saya kembalikan ke kas daerah sesuai dengan petunjuk atasan dalam hal ini walikota Bitung kerena ada temuan BPK sehingga kuasa penguna anggaran yakni Walikota menyuruh saya mengembalikannya ke kas Daerah, sebab dia adalah pimpinan. Sebenarnya saya bisa melawan atas penahanan saya yang tanpa diperiksa oleh jaksa, tapi karena diminta pimpinan maka saya mengiyakannya dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Soetanto, yang membuat kaget Hakim Ketua, Bambang Setianti dan Hakim Anggota Ali Murdiat serta Erens Ulaen.

Loading...

Pernyataan Ade ini sendiri tidak disanggah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati uang Rp 10 juta tersebut merupakan biaya atau jasa pengurusan IMB sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 1998. Namun mengingat ada instruksi dari walikota untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah maka Ade langsung melakukan penyetoran.

“Terus terang, sampai saat ini saya bingung dan tidak habis pikir, karena saya yang melakukan penagihan terhadap pihak terutang malah diduduk dikursi pesakitan dengan tuduhan memperkaya diri sendiri,” kata Soetanto seraya mengundang tawa dari pengunjung sidang.

Sementara itu, menanggapi jalannya sidang tersebut, salah satu pengacara Ade, Maikel Yakobus SH MH mengaku proses sidang semakin jelas. Dimana apa yang didakwakan JPU terhadap kline mereka terbantahkan dan tidak mencukupi bukti yang kuat.

“Dakwaan JPU soal penggunaan wewenang dalam retribusi IMB PT Pelindo dengan cara memberikan keringanan sudah dibantah oleh saksi dari PT Pelindo yang membantah kline kami telah memberikan keringanan,” jelas Yakobus.

Begitupula dakwaan memperkaya diri sendiri dengan sisa pelunasan retribusi IMB PT Pelindo menurut Yakobus juga tidak benar. Karena uang Rp 10 juta telah dikembalikan ke kas daerah dan uang tersebut merupakan fee pengurusan IMB sesuai dengan Perda.

“Jadi semua sudah jelas dan sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari kline kami yang jelas meringankan dakwaan,” katanya.(en)



Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • “Polwan” Berpangkat Bribda Ditangkap Tarsius di Hari Kartini
  • Olly Dondokambey Arahkan Firasat Mokodompit Jemput Bola, Kaum Difabel Jadi Perhatian
  • Gubernur Olly Dondokambey Beber Deretan Proyek Strategis Hingga 2024
  • Begini Kondisi PETI Pinasungkulan Pasca Ditinggalkan Penambang
  • Gaduh di Kapal Pemerintahan Maurits-Hengky
  • Warga Bongkar Keganjilan di Seleksi THL Minut, Dicoret Setelah Tanda Tangan Kontrak Kerja, Hingga Lolos Tanpa Tes
  • 10 Tahun! Audit PD Pasar Manado
  • Selain 6-17 Mei, Peniadaan Mudik Idul Fitri Diberlakukan, Catat Tanggalnya
  • Menjadi Penghuni Kapal yang Baik di Bawah Kemudi Maurits Mantiri-Hengky Honandar

Berita Terbaru

  • Kapolda: Pak Wali Saya Warga Baru dan Titip Diri
    Jumat, 23 April 2021
  • Misa Pertama Imam Baru di Seminarium Agustinianum Tomohon Bangkitkan Memori Awal Panggilan
    Kamis, 22 April 2021
  • Bertambah Sekolah Center of Excellen, Tomohon Benar Kota Pendidikan
    Kamis, 22 April 2021
  • Sambangi Polres Bitung, Begini Pesan Kapolda Nana Sudjana
    Kamis, 22 April 2021
  • Sambangi Polres Bitung, Kapolda Nana Sudjana Peringatkan Soal Ini
    Kamis, 22 April 2021
  • Selain 6-17 Mei, Peniadaan Mudik Idul Fitri Diberlakukan, Catat Tanggalnya
    Kamis, 22 April 2021
  • Siap Mengawal Aduan Nasabah, GTI Manado Launching Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat
    Kamis, 22 April 2021
  • Webinar Cultur RTIK Berkreasi, Agustivo Tumundo Harap Smart City Segera Terwujud
    Kamis, 22 April 2021
  • Hari Bumi, Sekolah Sungai Bentangkan Spanduk di DAS Girian
    Kamis, 22 April 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
Tags: bitungkota bitungNico Walonepelindo bitungretribusi IMB Pelindo

Kategori

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara