MANADO – Managemen Hotel Ritzy Manado, berhutang pajak kepada Pemkot Manado sebesar Rp 700 Juta. Hutang ini ditinggalkan managemen Hotel Ritzy yang lama. Karena kepemilikan hotel tersebut telah berpindah tangan, ke pihak Aryaduta, yang merupakan group Lippo, maka managemen Ritzy diharapkan menyelesaikan kewajibannya tersebut sebelum meninggalkan daerah ini.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Manado, Drs CST Wongkar kepada wartawan, Selasa (08/02), mengungkapkan, utang pajak tersebut merupakan akumulasi selama tiga tahun.
“Hotel Ritzy tidak membayar pajak kepada pemerintah kota sejak tahun 2008 sampai tahun 2010, yang totalnya sekitar 700 juta rupiah,” ungkap Wongkar.
Dikatakan Wongkar, utang tersebut tetap akan dikejar Pemkot, karena sudah menjadi kewajiban managemen Hotel Ritzy untuk membayarnya. Menyangkut kepemilikan hotel yang kini bukan lagi dikuasai oleh Ritzy, menurutnya, hal itu bukan menjadi kendala bagi Dispenda untuk menagih utang pajak tersebut.
Pemkot menurutnya sudah menyurati pihak Ritzy dan memberik batas waktu untuk melunasi utang tersebut.
“Kami beri mereka waktu selama satu bulan, yakni sepanjang bulan Februari ini untuk melunasi utang pajak, karena menurut manajemen Ritzy, mereka masih akan menyelesaikan proses transaksi jual beli dengan Aryaduta,” tegas Wongkar.
Tidak hanya utang pajak yang akan diterima oleh Pemkot, menurutnya, setelah transaksi jual beli tersebut selesai, maka Pemkot juga akan menerima Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meski belum diketahui jumlah pastinya.
“Kami belum dapat memastikan berapa yang akan kami terima dari BPHTB terkait penjualan tersebut. Yang pasti 5 persen dari harga jual,” pungkasnya. (is)
MANADO – Managemen Hotel Ritzy Manado, berhutang pajak kepada Pemkot Manado sebesar Rp 700 Juta. Hutang ini ditinggalkan managemen Hotel Ritzy yang lama. Karena kepemilikan hotel tersebut telah berpindah tangan, ke pihak Aryaduta, yang merupakan group Lippo, maka managemen Ritzy diharapkan menyelesaikan kewajibannya tersebut sebelum meninggalkan daerah ini.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Manado, Drs CST Wongkar kepada wartawan, Selasa (08/02), mengungkapkan, utang pajak tersebut merupakan akumulasi selama tiga tahun.
“Hotel Ritzy tidak membayar pajak kepada pemerintah kota sejak tahun 2008 sampai tahun 2010, yang totalnya sekitar 700 juta rupiah,” ungkap Wongkar.
Dikatakan Wongkar, utang tersebut tetap akan dikejar Pemkot, karena sudah menjadi kewajiban managemen Hotel Ritzy untuk membayarnya. Menyangkut kepemilikan hotel yang kini bukan lagi dikuasai oleh Ritzy, menurutnya, hal itu bukan menjadi kendala bagi Dispenda untuk menagih utang pajak tersebut.
Pemkot menurutnya sudah menyurati pihak Ritzy dan memberik batas waktu untuk melunasi utang tersebut.
“Kami beri mereka waktu selama satu bulan, yakni sepanjang bulan Februari ini untuk melunasi utang pajak, karena menurut manajemen Ritzy, mereka masih akan menyelesaikan proses transaksi jual beli dengan Aryaduta,” tegas Wongkar.
Tidak hanya utang pajak yang akan diterima oleh Pemkot, menurutnya, setelah transaksi jual beli tersebut selesai, maka Pemkot juga akan menerima Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meski belum diketahui jumlah pastinya.
“Kami belum dapat memastikan berapa yang akan kami terima dari BPHTB terkait penjualan tersebut. Yang pasti 5 persen dari harga jual,” pungkasnya. (is)