Tomohon, BM – Menyikapi Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Data Honorer Kategori I dan Daftar nama Tenaga Honorer Kategori II, Pemerintah Kota Tomohon lewat Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan pertemuan di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon.
Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum Ir Ervinz DH Liuw yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Masna Pijoh SSos dan Kabid Kepegawaian Cristo Kalumata mewakili Plt Walikota Tomohon mengatakan sesuai rapat yang diadakan di BKN Pusat bersama perwakilan daerah lain di Wilayah Regional XI tentang pendataan Honorer Kategori I, untuk Tomohon dari 324 orang yang diusulkan ternyata hanya 3 orang yang lulus berkas verifikasi oleh BKN dan BPKP.
“Namun Pemkot Tomohon ternyata diberikan kembali kesempatan untuk mendata para tenaga honorer yang tidak lulus ferifikasi Kategori I untuk memasukan kembali Surat Keputusan pertama kali diangkat sebagai tenaga honor dan surat keputusan terakhir diangkat sebagai Tenaga Honor. Tentunya kita sangat bersyukur ketika pihak BKN memberikan kesempatan untuk mendata kembali termasuk 321 orang yang gugur dalam verifikasi,” ungkap Liuw.
Lanjut dikatakannya, para tenaga honorer yang ada agar mengisi kembali formulir data yang akan dikirim kembali ke BKN dan diharapkan dalam memasukan data harus sesuai dengan SK honor yang legal tanpa ada rekayasa, sebab jika terdapat dugaan pemalsuan pastinya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
“Demikian juga dengan para tenaga honorer lainnya akan di data kembali. Diprioritaskan untuk kategori I ini adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah bulan Januari 2005 dan sebagai kriteria lain adalah pembayaran gaji yang bersumber dari dana APBD/APBN dan yang sesuai pada formulir pengisian data tenaga honor,” pungkasnya. (iker)
Tomohon, BM – Menyikapi Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Data Honorer Kategori I dan Daftar nama Tenaga Honorer Kategori II, Pemerintah Kota Tomohon lewat Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan pertemuan di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon.
Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum Ir Ervinz DH Liuw yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Masna Pijoh SSos dan Kabid Kepegawaian Cristo Kalumata mewakili Plt Walikota Tomohon mengatakan sesuai rapat yang diadakan di BKN Pusat bersama perwakilan daerah lain di Wilayah Regional XI tentang pendataan Honorer Kategori I, untuk Tomohon dari 324 orang yang diusulkan ternyata hanya 3 orang yang lulus berkas verifikasi oleh BKN dan BPKP.
“Namun Pemkot Tomohon ternyata diberikan kembali kesempatan untuk mendata para tenaga honorer yang tidak lulus ferifikasi Kategori I untuk memasukan kembali Surat Keputusan pertama kali diangkat sebagai tenaga honor dan surat keputusan terakhir diangkat sebagai Tenaga Honor. Tentunya kita sangat bersyukur ketika pihak BKN memberikan kesempatan untuk mendata kembali termasuk 321 orang yang gugur dalam verifikasi,” ungkap Liuw.
Lanjut dikatakannya, para tenaga honorer yang ada agar mengisi kembali formulir data yang akan dikirim kembali ke BKN dan diharapkan dalam memasukan data harus sesuai dengan SK honor yang legal tanpa ada rekayasa, sebab jika terdapat dugaan pemalsuan pastinya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
“Demikian juga dengan para tenaga honorer lainnya akan di data kembali. Diprioritaskan untuk kategori I ini adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah bulan Januari 2005 dan sebagai kriteria lain adalah pembayaran gaji yang bersumber dari dana APBD/APBN dan yang sesuai pada formulir pengisian data tenaga honor,” pungkasnya. (iker)