Minsel

Honda Minsel Tidak Sesuai Prosedur

Honda Minsel Tidak Sesuai ProsedurDrs Jootje Dehoop
Amurang–Pengumuman Tenaga Honor Daerah (Honda) Kabupaten Minsel oleh BKN sesuai data yang dimasukan mantan Kepala BKDD Minsel semasa dijabat Rori Ferdinandus, SE. Selain itu, data tersebut disetujui Penjabat Bupati Drs MM Onibala. Pasalnya, kuat dugaan data ini sarat dengan masalah.

Buktinya sebagian besar nama yang dinyatakan lulus verifikasi BKN belum memenuhi syarat. Pasalnya, banyak  honor yang masuk pada katagori I tersebut tidak sesuai. Bayangkan tenaga Honor yang baru diakui oleh pemerintah Kabupaten masuk tahun 2007. Bahkan ada yang baru satu tahun bertugas sebagai tenaga honor sudah lolos pada katagori I. Untuk itu selaku tenaga honor yang belum diakomodir merasa kecewa dan menuding bahwa mantan Kepala BKDD Minsel Rori Ferdinandus, SE serta mantan Penjabat Bupati Minsel Drs MM Onibala harus bertanggung jawab.

”Kami meminta pertanggung jawaban mantan Kepala BKDD Minsel, Rori Ferdinandus, SE dan mantan Penjabat Bupati Minsel Drs MM Onibala yang langsung berhubungan dengan masalah ini,” kata sejumlah tenaga honor yang mengaku kecewa dan meminta namanya tidak ditulis.

Selaku tenaga honor, mereka siap menempuh jalur hukum. Sebab, sesuai nama-nama yang diumumkan tersebut banyak terjadi manipulasi data. Hal ini seperti yang tercantum namanya dalam salah satu media cetak. Maka dari itu, kami akan menempuh jalur hukum. Berdasarkan data 109 nama yang masih kami anggap bermasalah ini. Kami mendesak Plt Kepala BKDD Minsel Drs Jootje Dehoop untuk dapat melakukan uji publick terhadap nama-nama itu. Sehingga akan terlihat mana honor yang lulus verifikasi kategori I yang berasal dari Kabupaten Minsel. Pasalnya, terhitung masa kerja honda adalah Tahun 2005. Tetapi, ternyata banyak tenaga honor yang memiliki SK Instan.

”Dan, kami secara pasti akan membeberkan ke pihak penegak hukum soal ada permainan dalam menetapkan SK instan tersebut. Maka dari itu, Honda yang mendapat SK Instan tersebut siap-siap akan dipanggil pihak penegak hukum,” jelas sumber.

Data Honda sejak tahun 2005 ada, maka dari itu yang masuk katagori I dan katagori II mereka-mereka itu pasti memiliki persyaratan jelas. Serta tidak direkayasa, baik melalui oknum pejabat SKPD maupun oknum bendahara yang ada di SKPD. Intinya, jika tenaga honor yang layak lulus pada katagori I tidak diakomodir. Maka hal diatas akan langsung dipermasalakan. Sebab, perekrutan tenaga honor daerah katagori I telah siap kepenegak hukum.

Plt Kepala BKDD Minsel Drs Jootje Dehoop yang dikonfirmasi mengatakan, untuk 109 nama tenaga honor tersebut bukan dimasa jabatannya saat ini. Namun dimana jabatan Kepala BKDD lama, tapi pihaknya akan segera menjemput juknis ke BKN. ”Ya, saya akan segera menjemput Juknis di BKN. Soal keluhan Honda yang sejak tahun 2005 mengabdi akan dipelajari lagi. Tunggu saja, pastinya ada manfaatnya, ‘’ tegas Dehoop. (and)

Satu tanggapan untuk “Honda Minsel Tidak Sesuai Prosedur”

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara