Bitung—Himpunan Pengusaha Perikanan Kota Bitung (HiPBi) mempertanyakan kebijakan pemerintah memberlakukan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kota Bitung. Pasalnya, jika kebijakan tersebut diberlakukan maka otomatis semua tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan selama ini tidak dapat memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam pengurusan IMTA.
“Persyaratan IMTA adalah harus memiliki ijasah, sedangkan tenaga kerja asing yang kami pekerjakan pada umumnya tidak memiliki ijasah. Jangankan ijasah, menulis saja tidak bisa, sedangkan Disnaker ngotot tetap harus ada IMTA,” kata salah satu pengurus HiPBi, Lina Utiarahman, Rabu (7/11).
Akibatnya, jika aturan tersebut tetap diterapkan maka otomatis dunia perikanan Kota Bitung dalam permasalahan besar. Karena sebagian besar tenaga kerja asing menjadi andalan dalam melakukan penangkapan ikan, karena keberanian dan keterampilan dalam mencari ikan.
“Kami tidak menentang soal pemberlakukan IMTA sesuai amanah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tapi harusnya ada pengecualian untuk tenaga kerja asing yang ada di Kota Bitung, khususnya para nelayan,” katanya.
Ia sendiri berharap, Disnaker bisa duduk bersama mencari solusi. Bukan tetap ngotot memberlakukan aturan tanpa melihat kondisi lapangan. “Kami rasa Dasuskim yang dikeluarkan Kantor Imigrasi sudah cukup, karena IMTA itu lebih tepat diberlakukan terhadap tenaga kerja asing tambang atau bagi para pelaut, bukan nelayan,” katanya.(enk)