Bitung – Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang membuka pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, Selasa (15/12/2015). Sosialisasi ini digelar di lantai empat Kantor Walikota yang dihadiri Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makasar.
Menurut Edison, sosialisasi sangat efisien dilaksanakan sebab bertujuan memfasilitasi pemerintah sebagai upaya peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur lingkup PNS dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, terutama para pejabat pengadaan yakni pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan Pokja pengadaan yang berkompetensi dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tujuan pelaksaan sosialisasi kata dia, guna meningkatkan pemahaman lewat pembekalan kepada aparatur untuk memiliki kompetensi sebagai wujud meningkatkan wawasan bagi para pejabat pengadaan sehingga mampu memenuhi larangan persekongkolan tender pengadaan sesuai yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999.
“Dan berharap semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam menunjang pelaksaan tugas kita,” kata Edison.(*/abinenobm)