
Manado, BeritaManado.com – Hetty Sundah salah satu terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Djun Khiong selaku pemilik 19 aset dari PT Crown Crusher Konstruksindo akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, berita yang disampaikan terkait dirinya menggelapkan 19 alat di lokasi PT Crown Crusher Konstruksindo beroperasi adalah keliru.
Memang benar ada laporan tersebut yang menyampaikan saya turut menggelapkan 19 alat. Namun saya mau sampaikan kalau itu keliru, karena semua alat yang disebutkan itu ada di lokasi dan sudah diperiksa oleh kepolisian dan dinyatakan lengkap,” katanya saat diwawancarai di Manado, Rabu 22 Januari 2025.
Didampingi sang suami Rolly Rorong, Hetty menegaskan kalau dirinya tidak pernah menggelapkan alat-alat tersebut.
“Jadi saya mau sampaikan kalau semua barang itu ada dan tidak digelapkan seperti yang diberitakan. Apalagi disebut dalam surat somasi kalau itu ada di Jambi, tapi sudah dibuktikan pihak kepolisian kalau semua alat itu ada di lokasi dimana mereka bawa pertama kali sampai saat ini masih ada di sana,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, dirinya bersama sang suami awalnya membuat surat perjanjian kerja dengan Eldrick Tanaka dan Susanty Artha Gilbert.
Hetty dan suami sebagai pihak pertama selaku pemilik lahan dan Eldrick serta Susanty sebagai pihak kedua selaku investor dengan nilai investasi 35 miliar rupiah pada tahun 2022.
“Saya mau jelaskan bahwa barang-barang itu, di tanggal 28 Oktober 2024, saya baru tahu kalau barang itu bukan milik Eldrick Tanaka dan Susanty Artha Gilbert, melainkan milik Djun Khiong yang adalah ayah Susanty Gilbert. Padahal, sesuai dengan surat perjanjian kerja kita menyebutkan alat-alat tersebut milik Eldrick Tanaka dan Susanty Artha Gilbert,” jelasnya.
Hetty turut mengatakan dirinya baru mengetahui kepemilikan alat-alat itu saat menerima surat somasi.
“Kami jalin kerjasama itu sekitar bulan april 2022 dan nanti saya tahu kepemilikan alat itu saat terima surat somasi pada tanggal 28 Oktober 2024. Kalau dari awal saya selaku pemilik lahan dan yang bekerjasama tahu itu bukan milik keduanya, maka saya tidak akan terima kerjasama itu,” jelasnya.
Hetty pun mengatakan dirinyalah yang merasa ditipu dari kerjasama kerja tersebut. “Jadi kalau mau dikatakan penipuan, sebenarnya saya yang merasa ditipu karena dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani disebut Eldrick dan Susanty yang punya alat-alat itu, ternyata bukan,” tegasnya.
Begitu juga terkait kepemilikan lahan yang jadi lokasi kerja PT Crown Crusher Konstruksindo. Hetty menegaskan kalau lahan tersebut sebagaimana surat perjanjian kerja merupakan milik pihak pertama.
“Mengenai tanah yang disebut oleh Susanty itu milik ayahnya Djun Khiong, bisa dilihat dalam surat perjanjian kerja kalau tanah itu milik pihak pertama yaitu saya Hetty Sundah dan Franky Rolly Rorong suami saya. Dan dalam surat perjanjian kerja itu kami selaku pihak pertama menjalin kerjasama bersama pihak kedua dalam hal ini Eldrick Tanaka dan Susanty Gilbert dan bukan Djun Khiong. Jadi kalau diberitakan sslama ini lahan itu milik Djun Khiong, ini surat perjanjian kerja sebagai buktinya. Dan saya mau tegaskan kalau lahan itu milik atas nama Frangky Rolly Rorong, suami saya. Bukti sertifikat kepemilikannya lengkap ada di rumah,” tegasnya lagi di depan wartawan.
Dengan segala bukti dokumen dan data yang disampaikan, Hetty menegaskan dirinyalah yang sebenarnya menjadi korban penipuan.
“Namun semua ini saya serahkan kepada Tuhan. Dan saya sebagai masyarakat yang taat hukum, saya serahkan semua proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Biar pihak kepolisian yang nantinya membuktikan mana yang benar dan tidak,” sebutnya.
Ditanya terkait upaya hukum yang akan diambil oleh Hetty kedepan, dia mengatakan masih akan menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan pihak kepolisian, nanti akan ada bukti apa benar saya melakukan penggelapan seperti yang dilaporkan. Kalau memang tidak terbukti, pasti akan ada tindakan hukum yang akan kami ambil kedepan,” pungkasnya.
Kasus Dugaan penggelapan aset di PT Crown Crusher Konstruksindo, Desa Lilang, Kecamatan Kema Tiga, Minahasa Utara kini dalam penyelidikan lebih lanjut Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.
Kasus ini diduga melibatkan nama isteri anggota DPRD Minut, Hetty Sundah, beserta sejumlah rekannya.
Dikonfirmasi, Senin (20/1/2024) siang, Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian, mengatakan bahwa kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan terkait dengan penggelapan. Berdasarkan laporan tersebut, alat-alat yang dilaporkan adalah milik pelapor. Saat ini, sesuai aturan, kami sedang melakukan proses penyelidikan, termasuk penyitaan alat-alat yang diduga digelapkan,” ujar Kompol Rido.
Diketahui, sebanyak 19 item aset telah disegel oleh Subdit Jatanras Polda Sulut pada Rabu (15/01/2025). Penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Djun Khiong, sesuai dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP.
“Kami telah meminta izin penyitaan dari pengadilan, kemudian melakukan penyitaan terhadap alat-alat tersebut berdasarkan laporan pelapor,” jelas Kompol Rido.
Hingga saat ini, lima orang telah diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk para terlapor.
“Sampai sekarang sudah lima orang diperiksa, termasuk para terlapor. Proses ini masih panjang hingga akhirnya bisa menetapkan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Deidy Wuisan