
Bitung, BeritaManado.com — Wali Kota Bitung Hengky Honandar menegaskan bahwa percepatan elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
Hal itu disampaikan dalam HLM TP2DD Kota Bitung.
Menurut Hengky, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
“Dan hal ini sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan,” ujar Hengky.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Joko Supratikto menyampaikan bahwa Indeks ETPD Kota Bitung pada Semester I-2025 tercatat sebesar 90,25 persen dan masih berada pada tahap “Digital”.
Namun, capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan Semester II-2024 yang mencapai 93,75 persen.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa transformasi digital membutuhkan konsistensi kebijakan serta penguatan implementasi dan pemanfaatan oleh masyarakat,” kata Joko.
(***/srisurya)
