
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, menyerahkan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Sulut.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026).
Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, bersama sejumlah kepala daerah lainnya di wilayah Sulawesi Utara.
Di momentum ini, Wali Kota Hengky Honandar menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Bitung dalam menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Hengky menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan keuangan adalah bagian dari komitmen pemerintah kepada publik.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hengky Honandar.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi fondasi untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, efektif, dan dapat dipercaya.
Bagi masyarakat, laporan keuangan mungkin hanya terlihat sebagai dokumen. Namun di balik itu, tersimpan gambaran tentang bagaimana pemerintah mengelola amanah. Dan dari proses itulah, kepercayaan publik dibangun perlahan, tetapi pasti.
