Manado, BeritaManado.com — Berpulangnya Almarhum Helmud Hontong, Wakil Bupati Kabupaten Sangihe memberikan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.
Kini ungkapan belasungkawa datang dari Akademisi yang juga Pengamat Politik Pemerintahan, Ferry Liando.
“Saya pribadi beserta keluarga mengucapkan turut berduka atas meninggalnya bapak Wakil Bupati Sangihe,” ujar Ferry Liando, kepada BeritaManado.com.
Lanjutnya, terkait terjadinya kekosongan Wakil Kepala Daerah disebabkan meninggal dunia maka untuk menganti jabatan itu tidak perlu dilakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat akan tetapi hanya dipilih oleh DPRD Sangihe.
“Itu sesuai peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD, menyebutkan bahwa tugas DPRD adalah salah satunya memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan,” terang Liando.
Kemudian, lanjut Liando, menurut Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada, maka Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon ke DPRD Sanghie melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat Paripurna.
“Namun hal itu dapat dilakukan apabila jabatan Wakil Kepala Daerah masih tersisa waktu di atas 18 bulan. Jika tidak maka jabatan itu akan dibiarkan kosong,” katanya.
Diketahui pasangan Jabes Gaghana dan Helmud Hontong dilantik pada 22 Mei 2017 dengan demikan akhir masa jabatan mereka berakhir pada 22 Mei 2022.
“Jika dihitung sejak sekarang sampai 22 Mei 2022 maka tidak lagi mencukupi 18 bulan. Dengan demikan posisi itu tetap dinyatakan kosong sampai masa jabatan berakhir,” tandas Liando.
(Dedy Dagomes)