Amurang, BeritaManado — Pelayanan kepada masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini sudah berbasis online.
Pernyataan tersebut diutarakan Kepala DPM-PTSP Minsel, Frangky Paslah pada Selasa (6/3/2018) di ruang kerjanya.
“Sesuai dengan instruksi yang disampaikan ibu Bupati DR (Ministry) Christiany Eugenia Paruntu, SE, saat ini pelayanan untuk pengurusan perijinan di Kabupaten Minsel, sudah berbasis Online”, ujar Frangky Paslah.
Pelayanan berbasis online ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus ijin. Saat ini sudah ada 47 jenis perijinan yang dilayani secara online oleh DPM-PTSP Minsel.
“Sejak awal Januari tahun 2018, bahkan pelayanan perijinan sudah berbasis Android. Dimana pihak yang mengurus perijinan dapat mengaksesnya dimana saja dan kapan saja, melalui Investkab.go.id”, tutur Frangky Paslah.
Dalam situs Investkab.go.id ini selain melakukan pendaftaran, pemohon dapat mengetahui dimana posisi berkas yang sudah didaftarkan.
“Selain melakukan pendaftaran online, pemohon harus memasukkan berkas secara manual di kantor DPM-PTSP. Dan secara online pula pemohon mengetahui dimana posisi berkasnya, apa masalahnya dan apakah sudah selesai berdasarkan nomor tracking yang diperoleh saat pendaftaran”, tambah Frangky Paslah.
Aplikasi ini dapat di Download lewat Playstore dan menggunakannya. Sedangkan untuk pembayaran biaya perijinan, DPM-PTSP tidak lagi secara manual namun dibayarkan langsung di Bank.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Pelayanan kepada masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini sudah berbasis online.
Pernyataan tersebut diutarakan Kepala DPM-PTSP Minsel, Frangky Paslah pada Selasa (6/3/2018) di ruang kerjanya.
“Sesuai dengan instruksi yang disampaikan ibu Bupati DR (Ministry) Christiany Eugenia Paruntu, SE, saat ini pelayanan untuk pengurusan perijinan di Kabupaten Minsel, sudah berbasis Online”, ujar Frangky Paslah.
Pelayanan berbasis online ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus ijin. Saat ini sudah ada 47 jenis perijinan yang dilayani secara online oleh DPM-PTSP Minsel.
“Sejak awal Januari tahun 2018, bahkan pelayanan perijinan sudah berbasis Android. Dimana pihak yang mengurus perijinan dapat mengaksesnya dimana saja dan kapan saja, melalui Investkab.go.id”, tutur Frangky Paslah.
Dalam situs Investkab.go.id ini selain melakukan pendaftaran, pemohon dapat mengetahui dimana posisi berkas yang sudah didaftarkan.
“Selain melakukan pendaftaran online, pemohon harus memasukkan berkas secara manual di kantor DPM-PTSP. Dan secara online pula pemohon mengetahui dimana posisi berkasnya, apa masalahnya dan apakah sudah selesai berdasarkan nomor tracking yang diperoleh saat pendaftaran”, tambah Frangky Paslah.
Aplikasi ini dapat di Download lewat Playstore dan menggunakannya. Sedangkan untuk pembayaran biaya perijinan, DPM-PTSP tidak lagi secara manual namun dibayarkan langsung di Bank.
(TamuraWatung)