Kapolresta Manado, Kombes (Pol) Rio Permana Mandagi di hearing Net Invest
Manado – Jane Pangauw, salah-satu partner sekaligus investor CV Net Invest sempat menangis ketika menyuarakan aspirasi pada hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut didampingi Ferdinand Mewengkang, Kamis (31/3/2016) pagi.
Pada rapat yang dihadiri Kapolresta Manado, Kombes (Pol) Rio Permana Mandagi, Edwin Mandagi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Saiful Wachit SH. SIk dan pihak Bank BRI, Pangauw menjelaskan kronologi penyitaan dokumen dan uang pada Jumat 28 Agustus 2015 lalu.
“Tim Polresta melakukan penyitaan dokumen dan uang Miliaran padahal uang itu bukan uang hasil kejahatan atau korupsi,” jelas Pangauw.
Hal lain ditanyakan Pangauw, sebelum penyitaan kantor Net In berjalan lancar setelah penyitaan 900 partner dan ribuan investor dirugikan.
“Jika CV Net In belum melengkapi ijin seyogyanya diberi kesempatan membuat ijin. Kalaupun kasus Net In merupakan kasus perbankan apakah OJK sudah memberi kesempatan memperbaiki sistem agar bisa beroperasi dan tidak merugikan masyarakat banyak?
“Waktu 8 bulan kasus diam ditempat. Sebagai masyarakat kecil tidak patah arang, kami merasa dewan adalah rumah kami. Sudah ada perceraian karena kasus Net In kemudian banyak anak tak bisa lanjut sekolah,” tutur Pangauw sambil menangis.
Kapolresta Manado, Kombes (Pol) Rio Mandagi yang mendengarkan jeritan hati korban CV Net Invest, memberikan apresiasi tinggi kepada para korban. Polisi lanjut Mandagi hanya menjalankan tugas sebagai aparat hukum. Di negara hukum segala permasalahan harus diselesaikan secara hukum.
“Saya senang kita saling berhadapan agar jelas tidak ada dusta diantara kita. Sudah sering ketemu dan saya jelaskan. Net Invest itu salah karena tidak memiliki kriteria lembaga berbadan hukum,” jelas Mandagi.
Lanjut Mandagi, yang dilakukan oleh Net Invest untuk menipu masyarakat Manado.
Harapnya, siapun yang mendapatkan informasi keberadaan Focksi Rapar dan Syalomitha Rapar, dua Leader Net Invest yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saya sedih karena keluarga saya juga kena. Mereka itu (Focksi dan Syalomitha) melakukan Kriminal Justice Sistem. Indonesia adalah negara hukum sehingga semua WNI harus taat hukum. Soal uang yang disita aman di bank,” tegas Mandagi
“Pengalaman selama ini ujung-ujungnya tersangka pasti lari. Bunga bank 7,5 persen setahun, Net In memberi bunga 100 persen setiap bulan. Ilmu ekonomi dimana ini? Nyatanya sekarang kalau mereka benar ada dimana mereka? Silahkan cari dimana mereka? Sebagai petugas negara kami harus bertindak agar kedepan tidak jatuh lebih banyak korban. Saya dengar ada lagi yang buka saya minta OJK lihat itu,” pungkas Mandagi. (jerrypalohoon)