
Manado, BeritaManado.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan Hasil Pengawasan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota teridentifikasi mantan terpidana Korupsi, Update 25 Juli 2018.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI ada 199 Balon yang mencalonkan diri di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia pernah terpidana kasus Korupsi, lima diantaranya berasal dari Sulawesi Utara.
199 Balon mantan terpidana korupsi tersebar di 11 Provinsi (30 Balon), 93 Kabupaten (148 Balon), dan 12 Kota (21 Balon).
Provinsi Sulut 1 Balon inisial HK (Gerindra), Kota Manado 1 Balon inisial DD (Demokrat), dan Kabupaten Bolmut 3 Balon masing-masing; RP (PKB), LD (Berkarya) dan JS.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (26/7/2018), membenarkan Hasil Pengawasan Bawaslu RI tersebut.
“Hasil Pengawasan Bawaslu RI, sebagai bahan persiapan untuk sengketa proses Pemilu, jika nantinya nama-nama tersebut tetap diajukan oleh Parpol dan ditolak pencalonannya oleh KPU,” jelas Herwyn Malonda.
(Jones)
