Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Minggu (10/9/2017) hari ini dijadwalkan akan menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu nantiny akan dijadikan dasar perhitungan dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018.
Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Serentak 2018 dan Keputusan KPU Minahasa Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Minahasa.
Untuk mempersiapkan tahapan tersebut, KPU Minahasa dan Panwas Minahasa telah melaksanakan Rapat Koordinasi di Kantor KPU Minahasa, Sabtu (9/9/2017) kemarin. Pertemuan tersebut diawali dengan penjelasan tahapan Pilkada oleh Ketua KPU Minahasa. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Panwas Minahasa Donny Rumagit.
“Rapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan pleno penetapan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan hari ini. Hal ini sesuai dengan tahapan dan edaran KPU RI Nomor 515/KPU/IX/2017. Setelah agenda tersebut, akan dilanjutkan dengan peresmian ruangan Media Center KPU Minahasa,” ungkap Tinangon. (frangkiwullur)
Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Minggu (10/9/2017) hari ini dijadwalkan akan menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu nantiny akan dijadikan dasar perhitungan dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018.
Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Serentak 2018 dan Keputusan KPU Minahasa Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Minahasa.
Untuk mempersiapkan tahapan tersebut, KPU Minahasa dan Panwas Minahasa telah melaksanakan Rapat Koordinasi di Kantor KPU Minahasa, Sabtu (9/9/2017) kemarin. Pertemuan tersebut diawali dengan penjelasan tahapan Pilkada oleh Ketua KPU Minahasa. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Panwas Minahasa Donny Rumagit.
“Rapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan pleno penetapan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan hari ini. Hal ini sesuai dengan tahapan dan edaran KPU RI Nomor 515/KPU/IX/2017. Setelah agenda tersebut, akan dilanjutkan dengan peresmian ruangan Media Center KPU Minahasa,” ungkap Tinangon. (frangkiwullur)