Manado, BeritaManado.com – Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persoalan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya mengenai pergantian pejabat yang diatur dalam Pasal 71 UU Pilkada, dibuka Minggu (8/9/2024) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.
Ketua Bawaslu Sulut, Dr. Ardiles Mewoh, bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit, memimpin diskusi yang memfokuskan pada penafsiran Pasal 71 ayat 2, yang melarang pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon, kecuali atas persetujuan Mendagri.
“Beberapa kepala daerah, seperti di Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Tomohon, sudah melantik pejabat pada Maret 2024, beberapa dari mereka meminta pembatalan setelah pelantikan, dan Mendagri menyetujui, namun, apakah tindakan tersebut melanggar undang-undang? Inilah yang sedang kita bahas,” ungkap Donny Rumagit.
Bawaslu Sulut juga menghadapi tantangan hukum dalam mengkategorikan penjabat yang mencalonkan diri sebagai petahana atau tidak.
“Salah satu kasus menarik terjadi di Kota Bitung, di mana wali kota tidak mencalonkan diri kembali, tetapi wakil wali kota justru maju sebagai calon,” tambahnya.
Menurut Rumagit, hal ini menimbulkan potensi kekosongan hukum atau perbedaan interpretasi yang memerlukan diskusi lebih lanjut.
Bawaslu juga menegaskan bahwa tindakan penindakan terhadap laporan dugaan pelanggaran akan dilakukan setelah penetapan calon pada 22 September 2024.
“Forum ini bertujuan untuk menerima masukan dan mempertimbangkan berbagai pandangan terkait penerapan Pasal 71, bukan untuk mengambil kesimpulan akhir,” akhirnya.
(***/Jhonli Kaletuang)