Manado – 1 Mei yang adalah hari buruh internasional dan telah ditetapkan pemerintah RI menjadi hari libur nasional, otomatis pelayanan administrasi kendaraan bermotor tidak beroperasi namun sistem tetap berlangsung. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Manado Drs Benny Kalonta, ME.
“Baru tahun ini diberlakukan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, tapi tahun-tahun sebelumnya tidak, maka kemungkinan besar ada wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan administrasi di tanggal 1 Mei, sistem akan terus berjalan meski pelayanan tutup,” jelasnya.
Artinya administrasi kendaraan bermotor yang jatuh tempo tanggal 1 Mei akan dikenakan denda jika melewatinya.
Manado – 1 Mei yang adalah hari buruh internasional dan telah ditetapkan pemerintah RI menjadi hari libur nasional, otomatis pelayanan administrasi kendaraan bermotor tidak beroperasi namun sistem tetap berlangsung. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Manado Drs Benny Kalonta, ME.
“Baru tahun ini diberlakukan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, tapi tahun-tahun sebelumnya tidak, maka kemungkinan besar ada wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan administrasi di tanggal 1 Mei, sistem akan terus berjalan meski pelayanan tutup,” jelasnya.
Artinya administrasi kendaraan bermotor yang jatuh tempo tanggal 1 Mei akan dikenakan denda jika melewatinya.