Airmadidi—Aktivitas galian C masih menjadi persoalan serius di Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, masih ada pengusaha nakal yang secara terang-terangan melakukan pengurasakan alam meski tak mengantongi izin dan paling banyak di wilayah Maumbi.
Soal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minut Drs Allan Mingkid menjelaskan, menyangkut penertiban galian C liar sudah beberapa kali dilakukan pihaknya namun tetap tidak diindahkan pengusaha. “Surat teguran sudah sering disampaikan tapi tetap tidak diindahkan,” kata Mingkid.
Hingga Juni 2015, Distamben kata Mingkid, hanya memproses pengurusan izin 14 lokasi galian C dan itu paling banyak tersebar di Kecamatan Kema. “Izin yang diterbitkan merupakan pengusulan sejak 2014 lalu. Dan khusus yang baru itu sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” beber Mingkid.
Mengani hal itu, Mingkid mengimbau pengusaha untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pengrusakan lingkungan. “Kita bisa saja merekomendasikan ke aparat berwajib untuk melakukan penutupan aktivitas kalau tanpa izin,” tegasnya.(Finda Muhtar)
Airmadidi—Aktivitas galian C masih menjadi persoalan serius di Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, masih ada pengusaha nakal yang secara terang-terangan melakukan pengurasakan alam meski tak mengantongi izin dan paling banyak di wilayah Maumbi.
Soal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minut Drs Allan Mingkid menjelaskan, menyangkut penertiban galian C liar sudah beberapa kali dilakukan pihaknya namun tetap tidak diindahkan pengusaha. “Surat teguran sudah sering disampaikan tapi tetap tidak diindahkan,” kata Mingkid.
Hingga Juni 2015, Distamben kata Mingkid, hanya memproses pengurusan izin 14 lokasi galian C dan itu paling banyak tersebar di Kecamatan Kema. “Izin yang diterbitkan merupakan pengusulan sejak 2014 lalu. Dan khusus yang baru itu sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” beber Mingkid.
Mengani hal itu, Mingkid mengimbau pengusaha untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pengrusakan lingkungan. “Kita bisa saja merekomendasikan ke aparat berwajib untuk melakukan penutupan aktivitas kalau tanpa izin,” tegasnya.(Finda Muhtar)