
Bitung – Pelaku aksi penghadangan bus dan Angkot yang akan masuk ke Terminal Tangkoko, yang dilakoni anggota DPRD, Alexander Wenas bisa dijerat dengan sanksi pidana.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, tindakan pengahadangan bus itu bisa berujung pada gangguan ketertiban umum.
“Bisa kita tindak, apalagi kalau ada unsur pidananya. Terlebih jika penghadangan diikuti dengan tindakan fisik, semisal pengrusakan obyek tertentu, itu sudah melanggar hukum,” kata Kapolres, Kamis (21/12/2017).
Untuk itu ia meminta penghadangan tersebut dihentikan dan berharap semua pihak bisa menahan diri, terlebih saat ini tengah menjelang perayaan Natal.
“Jadi sebaiknya tidak dilakukan lagi. Saya sudah menugaskan anggota untuk memantau situasi di lokasi penghadangan, dan mereka siap bertindak tegas,” katanya.
Aksi penghadangan mobil bus dan Angkot dari Manado yang menuju Terminal Tangkoko dilakukan Alecander, Senin (19/12/2017).
Politisi Partai Nasdem ini mengaku jika aksi itu dilakukan untuk membela kelompok masyarakat yang keberatan dengan kebijakan itu, yakni tukang ojek dan pedagang di Pasar Sagerat.
(abinenobm)
