Manado – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Atto RM Bullo, menyatakan ada kenaikan gaji atau pengupahan untuk pekerja di Provinsi Sulut khusunya di Kota Manado, yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2015.
“Kenaikan gaji atau upah itu sebesar 13,15 persen atau dari Rp 1,9 juta per bulan, menjadi Rp 2,150 ribu,” ujar Atto Bullo di sela sidak lokasi rumah makan.
Untuk itu, diharapkannya waktu tersisa mulai November dan Desember ini, ada sosialisasi pada pengusaha perusahaan dan para karyawan akan kenaikan upah atau gaji.
Kenaikan upah, hal ini sudah melalui perdebatan dalam dewan pengupahan. Jadi dewan pengupahan ini sudah melakukan pengkajian-pengkajian, sehingga mendapatkan angka yang sudah disepakati. Atto RM Bullo
Dari angka yang disepakati, perusahaan pun bisa lakukan penangguhan terhadap upah itu, yang sesuai dengan aturan atau koridor-koridor yang berlaku.
“Tidak semua perusahaan yang mengajukan penangguhan dilayani, sepanjang kewajiban dipenuhi. Ini menjadi kewajiban dan ketentuan berlaku,” kata Atto Bullo
Jika nanti perusahaan tidak melakukan tanggungjawabnya pada karyawannya, itu terjadi pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan, diberikan sanksi sesuai UU Nomor 13 tahun 2003. (robintanauma)
Manado – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Atto RM Bullo, menyatakan ada kenaikan gaji atau pengupahan untuk pekerja di Provinsi Sulut khusunya di Kota Manado, yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2015.
“Kenaikan gaji atau upah itu sebesar 13,15 persen atau dari Rp 1,9 juta per bulan, menjadi Rp 2,150 ribu,” ujar Atto Bullo di sela sidak lokasi rumah makan.
Untuk itu, diharapkannya waktu tersisa mulai November dan Desember ini, ada sosialisasi pada pengusaha perusahaan dan para karyawan akan kenaikan upah atau gaji.
Kenaikan upah, hal ini sudah melalui perdebatan dalam dewan pengupahan. Jadi dewan pengupahan ini sudah melakukan pengkajian-pengkajian, sehingga mendapatkan angka yang sudah disepakati. Atto RM Bullo
Dari angka yang disepakati, perusahaan pun bisa lakukan penangguhan terhadap upah itu, yang sesuai dengan aturan atau koridor-koridor yang berlaku.
“Tidak semua perusahaan yang mengajukan penangguhan dilayani, sepanjang kewajiban dipenuhi. Ini menjadi kewajiban dan ketentuan berlaku,” kata Atto Bullo
Jika nanti perusahaan tidak melakukan tanggungjawabnya pada karyawannya, itu terjadi pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan, diberikan sanksi sesuai UU Nomor 13 tahun 2003. (robintanauma)