Sangihe, BeritaManado.com-Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe dibawah kepemimpinan Bupati Jabes Gaghana SE ME dan Wakil Bupati Helmud Hontong SE, dalam memberikan perlindungan bagi pekerja non ASN akan terwujud melalui program prlindungan sosial BPJS Ketenaga Kerjaan
Hal ini dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Pemkab Sangihe Dokta Pangandaheng.
Dikatakanya, untuk tahap pertama telah diikut sertakan dalam program ini sebanyak 1478 pekerja non ASN, yang oleh pihak swasta telah membayarkan iuran hingga Bulan Desember 2018.
“Jadi untuk tahap yang pertama ini ada sebanyak 1478 orang telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga untuk iuran kepersertaan itu ditanggung oleh dana CSA pihak ketiga. Kita bersyukur dimana iuran bulan November dan Desember sudah terbayar dan membangun daerah ini bukan hanya tugas Pemkab tetapi juga ada dari pihak usaha,” kata Pangandaheng kepada BeritaManado.com, Senin (19/11/2018).
Ditambahkanya, untuk perlindungan BPJS Ketenaga Kerjaan ini akan diberikan bagi aparat Kelurahan/Kampung serta beberapa Dinas dan Badan yang ada dilingkup Pemkab Sangihe.
“Perlindungan sosial BPJS Ketenaga Kerjaan ini dinilai sangat beresiko tinggi yang diberikan bagi aparat di Kelurahan dan Kampung, serta Dinas dan Badan yang memiliki resiko tinggi seperti petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas Satpol-PP, petugas Parkir di Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Sosial,” tambahnya.
(Christian Abdul)