Berita Utama

Hak Politik WBP Rutan Amurang Dibatasi, KPU Minsel Lakukan Hal ini

Hak Politik WBP Rutan Amurang Dibatasi, KPU Minsel Lakukan Hal ini
Diskusi Yang Dilakukan Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga Dengan Ketua PWI Minsel Douglas Panit

Amurang, BeritaManado — Hak politik 170 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang kurang diperhatikan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2019 mendatang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Douglas Panit, SIP pada BeritaManado.com, Jumat (7/12/2018).

“Adanya pelarangan kampanye, dimana tidak boleh dilaksanakan di fasilitas negara menyebabkan warga binaan pemasyarakan (WBP) hak politiknya dicabut. Padahal hak politik WBP menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa diambil,” tukas Douglas Panit.

Saat dikonfirmasikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, Rommy Sambuaga beberapa waktu lalu di ruang kerjanya menyatakan bahwa untuk WBP akan ada perlakuan khusus.

“Pada dasarnya, di Rutan Amurang akan disediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Dan kami KPU akan  menggandeng Bawaslu dalam menyampaikan berbagai aturan dan larangan dalam pelaksanaan Pemilu di 2019 mendatang,” terang Rommy Sambuaga.

Dirinya bahkan memastikan bahwa pihak KPU Minsel melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) Amurang Barat sudah melakukan pendataan para WBP di Rutan Amurang.

(TamuraWatung)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara