Manado, BeritaManado.com — Menghadapi Pemilihan Gubernur tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menetapkan Keputusan Nomor:140/PP.02-2-Kpt/71/Prov/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
Dikatakan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh kepada BeritaManado.com, Minggu (27/10/2019) sore ini mengatakan, keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
“Dan keputusan tersebut dapat diakses pada JDIH KPU SULUT melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Ardiles Mewoh.
Dilanjutkannya, penetapan tersebut menjadi acuan pencalonan untuk calon perseorangan.
“Bahwa jumlah dukungan minimum dan sebaran tersebut harus dipenuhi dan ketika diverifikasi baik administrasi maupun faktual memenuhi syarat baru ditetapkan sebagai calon,” tegasnya.
(AnggawiryaMega)