Bolmong Raya

Gunakan Sistem CAT, Anak Bupati Bolmut dr. Sabriani Pontoh Tak Lolos Passing Grade

Boroko, BeritaManado.com – Euforia pelaksanaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CPASN) tengah menyelimuti masyarat indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Betapa tidak, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian semua orang tak terkecuali anak kepala daerah.

Selain jumlah gaji yang dapat diterima setiap bulan, tunjangan yang besar yang diperoleh PNS juga membuat banyak orang tergiur.

Namun untuk sampai dititik teraman (lulus seleksi) setiap perserta harus melalui tahapan tes yang tak mudah.

Salah satu tahapannya ialah Seleksi Kompotensi Dasar (SKD) CPASN dengan mengunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).


Sistem CAT ini terbilang sangat transparan, akuntabel dan terintegrasi.

Terbagi menjadi tiga materi pada pelaksanaan SKD,  yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Semua materi tentu harus diikuti seluruh peserta tak memandang latar belakang dari peserta.

Untuk maju ke tahap berikut, para peserta harus lolos dengan nilai yang sudah ditetapkan.

Seperti halnya Di kabupaten Bolmut pelaksanaan tes SKD CPASN yang telah resmi di tutup Bupati Depri Pontoh, Kamis (30/9/2021) kemarin.

Menyisahkan begitu banyak kisah menarik yang muncul pada pelaksanaan SKD CPASN yang dilaksanakan selama satu minggu itu.

Diantaranya, kisah beberapa anak pejabat yang tak lulus mengikuti tes SKD.

Salah satunya anak kandung dari Bupati Bolmut Depri Pontoh yakni Sabriani Pontoh S.Ked.

Anak kedua dari Bupati Depri Pontoh dan Dra. Ainun Talibo itu hanya memperoleh 227 poin.

Hasil itu didapatkan berdasarkan pantauan BeritaManado.com Kamis kemarin, melalui akun resmi BKPP Bolmut yang menampilkan hasil ujian SKD para peserta.

Dr. Sabriani Pontoh yang merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi itu hanya memperoleh nilai TWK 10, TIU 70, TKP 146.

Sedangkan bila merujuk pada peraturan CPASN 2021 seorang peserta yang dinyatakan lolos harus memenuhi passing grade, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Melihat perolehan nilai yang tidak mencapai ambang batas, dengan sendirinya dr. Sabriani Pontoh tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara