Jakarta, BeritaManado.com – Perjuangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) terkait sengketa Pemilihan Legislatif 2019 akhirnya mental di Mahkamah Konsititusi (MK).
Majelis hakim MK, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (6/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, memutuskan menolak permohonan PSI untuk DPRD Kabupaten Minut nomor perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019, Gerindra untuk DPRD Kabupaten Sangihe nomor perkara: 163-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dan Perindo untuk DPRD Kabupaten Talaud nomor Perkara: 133-09-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019.
Pimpinan Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu SH kepada BeritaManado.com mengatakan, ditolaknya gugatan ini tidak terlepas dari keberadaan Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan terhadap tahapan Pemilu terutama menyajikan data-data yang dibutuhkan di MK.
“Bawaslu sebagai pemberi keterangan sudah menyajikan data-data sebaik mungkin. Keputusan MK bersifat final dan mengikat,” pungkas Pangellu.
Pangellu mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang sudah bekerja secara maksimal.
(Finda Muhtar)