Manado, BeritaManado.com — Gugatan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado, dinilai sangat lemah.
Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Sulut Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Christian Talumepa.
Menurut Christian Talumepa, gugatan yang diajukan Sarwan La Duhu dengan kapasitas sebagai alumni Unsrat sudah jelas tidak memiliki legal standing.
“Yang bersangkutan hanya alumni bukan calon rektor periode 2022-2024,” tegas Christian Talumepa saat dihubungi BeritaManado.com, Rabu (7/12/2022).
Christian meyakini, pengadilan PTUN saat pemeriksaan dismissal, akan memutuskan jika gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada proses sidang selanjutnya.
Apalagi, lanjut Christian, proses pemilihan rektor belum bersifat final, karena secara hukum masih berproses dengan tiga nama kandidat yang sudah lolos penjaringan sesuai Permendikti Nomor 19 Tahun 2017 jo Permenristek Dikti Nomor 21 Tahun 2018.
“Kalau tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan itu, berarti belum disebut calon rektor melainkan masih bakal calon rektor,” ujar Christian yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan kaban Lingkungan Hidup di lingkup Pemprov Sulut.
Sebagai alumni Unsrat, Christian menilai jika gugatan tetap dipaksakan, pasti ditolak karena penggugat tidak dirugikan secara personal.
“Taka ada kedudukan hukum untuk menggugat. Sebab sekali lagi, penggugat tidak ikut dalam pencalonan rektor. Selain itu, gugatan ini tidak menghalangi proses pemilihan rektor yang sedang berjalan,” tandas praktisi hukum yang berpengalaman di dunia birokrasi Sulut dan pernah memegang jabatan Kadis Koperasi, Asisten III, Kadis Kominfo hingga Bupati Boltim.
Sebagai informasi, perkara ini teregistrasi dengan nomor 47/G/2022/PTUN.MDO, dengan penggugat Sarwan La Duhu, sementara tergugat adalah Senat Akademik Unsrat Manado.
(Alfrits Semen)