Namun, seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum, kedaulatan suatu parpol ada di tangan parpol itu sendiri.
“Seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga norma a quo tetap konstitusional,” ucap Hakim Ketua membacakan alasan berbeda Arief.
(Alfrits Semen)
