
Penulis: Tim Redaksi
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus membawa sejumlah agenda strategis terkait pemanfaatan lahan, pertanian dan pengembangan kawasan ke hadapan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan kondisi geografis Sulawesi Utara yang memiliki keterbatasan lahan daratan.
Ia sekaligus mendorong agar lahan yang memiliki potensi dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan, ketahanan pangan, pariwisata dan perekonomian daerah.
Pemaparan tersebut mendapat respons dari pimpinan Komisi II DPR RI yang menyatakan akan mendorong inventarisasi persoalan lahan dan membangun koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Gubernur Yulius Selvanus Ungkap Kondisi Daratan Sulut
Dalam forum Komisi II DPR RI, Gubernur Yulius Selvanus menyebut Sulawesi Utara memiliki sekitar 33 persen daratan dan 77 persen lautan.
Menurut Yulius, kondisi daratan Sulut menjadi tantangan tersendiri karena sebagian wilayah terdiri atas pegunungan, lembah dan jurang.
“33 persen daratan ini terdiri dari pegunungan, lembah, jurang. Datarannya sedikit,” kata Yulius dalam rapat tersebut.
Kondisi itu turut berdampak pada ketersediaan lahan pertanian. Yulius menyebut Sulawesi Utara memiliki sekitar 39.000 hektare sawah.
Keterbatasan tersebut membuat pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan wilayah yang relatif datar untuk mendukung sektor pertanian.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulius ketika menjelaskan kondisi objektif Sulawesi Utara kepada pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI.
Catatan editorial: angka 33 persen dan 77 persen di atas ditulis sebagai pernyataan Gubernur Yulius dalam rapat, bukan sebagai hasil perhitungan geografis independen. Ini penting karena 33% + 77% secara aritmetika tidak berjumlah 100%.
Gubernur Yulius Dorong Optimalisasi HGU
Selain keterbatasan lahan pertanian, Gubernur Yulius Selvanus menyoroti sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Utara yang masa berlakunya telah berakhir.
Menurut Yulius, lahan tersebut memiliki potensi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan daerah sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kepastian sehingga lahan yang memiliki potensi ekonomi tidak berhenti tanpa pemanfaatan.
“Kami ingin HGU-HGU itu dikembalikan ke daerah,” kata Yulius dalam rapat tersebut.
Isu HGU juga menjadi bagian dari perhatian Gubernur Yulius dalam agenda sebelumnya. Pemprov Sulut, misalnya, telah mendorong penyelesaian persoalan HGU PT Ratatotok dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan perekonomian daerah.
Likupang Jadi Perhatian Gubernur Yulius
Persoalan lahan berikutnya yang disampaikan Gubernur Yulius berkaitan dengan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang.
Yulius menjelaskan masih terdapat persoalan tumpang tindih lahan kawasan Likupang dengan HGU atau lahan milik PTP.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting agar pengembangan Likupang sebagai salah satu DPSP Indonesia dapat berjalan lebih optimal.
“Lahan di Likupang yang dinyatakan destinasi super prioritas ini tumpang tindih dengan HGU atau milik PTP,” ujar Yulius.
Gubernur Yulius mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
Ia berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat membuka ruang lebih besar bagi pengembangan Likupang dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Potensi kawasan tersebut juga terus dikembangkan melalui berbagai agenda pariwisata. Salah satunya terlihat dalam perkembangan Likupang sebagai destinasi unggulan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mempercepat pengembangan Likupang.
Lahan IUP yang Tidak Aktif Turut Disorot
Gubernur Yulius juga membawa persoalan lahan yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak aktif.
Dalam pemaparannya, Yulius menyebut terdapat ribuan hektare lahan yang terbengkalai dan belum dapat dimanfaatkan kembali karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM.
“Ini bukan hanya di ATR BPN saja, tetapi ada juga di Kementerian ESDM yang ribuan hektare terbengkalai di situ,” ujar Yulius.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi lahan di Sulawesi Utara membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
Bagi pemerintah daerah, kepastian status lahan menjadi penting agar aset dan wilayah yang potensial dapat diarahkan untuk kegiatan produktif sesuai regulasi.
Komisi II DPR Respons Paparan Gubernur Yulius
Pemaparan Gubernur Yulius mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy menyatakan persoalan HGU yang masa berlakunya telah berakhir dan ingin dimanfaatkan pemerintah daerah perlu diinventarisasi.
“Nanti kita bikin tim bersama, nanti Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR/BPN,” kata Rifqinizamy.
Menurut Rifqinizamy, pemanfaatan lahan dapat dilakukan melalui sejumlah skema sesuai ketentuan, termasuk melalui perusahaan daerah atau BUMD maupun pemberian Hak Pengelolaan (HPL).
Komisi II, kata dia, ingin menjadi jembatan yang memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Respons tersebut menjadi bagian penting dari rapat karena persoalan yang disampaikan Gubernur Yulius tidak berhenti pada pemaparan, tetapi mendapat ruang untuk ditindaklanjuti melalui inventarisasi dan koordinasi bersama.
Gubernur Yulius Bawa Agenda Strategis Sulut ke Pusat
Rapat bersama Komisi II DPR RI menjadi momentum bagi Gubernur Yulius Selvanus untuk menyampaikan secara langsung sejumlah persoalan strategis Sulawesi Utara kepada pemerintah pusat.
Mulai dari keterbatasan lahan pertanian, HGU yang telah berakhir, persoalan lahan di kawasan DPSP Likupang hingga IUP yang sudah tidak aktif, seluruhnya berkaitan dengan bagaimana lahan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Bagi Sulawesi Utara, penyelesaian persoalan tersebut memiliki kaitan dengan ketahanan pangan, pariwisata, investasi, pengelolaan aset dan perekonomian masyarakat.
DPR RI sendiri menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah dan reforma agraria perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah, sekaligus memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi.
Dengan membawa persoalan tersebut langsung ke tingkat pusat, Gubernur Yulius berharap koordinasi pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga terkait semakin kuat.
