
Manado, BeritaManado.com — Aksi demo Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yang akan dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan telah dibatalkan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut Sanni Lungan kepada BeritaManado.com melalui surat resmi pembatalan aksi.
Menurut Sanni, pembatalan aksi demo dari Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja tersebut dikarenakan, Pemerintah Provinsi Sulut telah membuka ruang dialog bersama Buruh di mana, seluruh aspirasi Buruh akan ditindak lanjuti oleh Gubernur Yulius Selvanus.
“Buruh telah berdialog bersama Gubernur Sulut di mana, telah dilakukan pertemuan antara Buruh bersama pak Gubernur di Rumah dinas Gubernur,” ungkap Sanni Kamis, (4/9/2025) kepada BeritaManado.com.
Sanni juga mengungkap, dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus telah mengakomodir seluruh aspirasi yang disampaikan oleh kalangan Buruh.
“Gubernur siap eksekusi tuntutan buruh untuk isu lokal,” jelas Sanni.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, isu lokal yang disampaikan Aliansi Serikat Buruh dan Serikat pekerja sebagai berikut:
- Laksanakan Audit Investigatif!
Mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan audit khusus dan
terbuka terhadap Dinas Ketenagakerjaan Sulut, terutama pada layanan perizinan,
pengawasan, mediasi perselisihan, serta penerbitan rekomendasi kerja - Transparansi & Reformasi Sistem Layanan!
- Semua layanan Disnaker wajib digital, cashless, dan transparan.
- Publikasikan standar biaya, waktu layanan (SLA), serta kanal pengaduan yang dapat
diakses publik.
- Pecat & Proses Hukum Oknum Pejabat!
-Copot pejabat/oknum yang terbukti terlibat gratifikasi atau pemerasan.
-Jangan biarkan birokrasi kotor merusak kepercayaan publik! - Tindak Tegas Dan Pidanakan Perusahaan /Pengusaha Di Sulawesi Utara Yang
Melanggar Hak Normatif Karyawan
- Upah Tidak UMP
- Upah Lembur Tidak Sesuai UU
- Cuti Tidak Di Berikan
- Tidak Membayar HAK Kompensasi Karyawan
- THR Tidak Di Berikan
- Karyawan Tidak Di Ikut Sertakan BPJS ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan
- PDAM Minahasa Utara Segera Membayar UPAH Karyawan Dan Iuran BPJS
ketenagakerjaan Yang Menunggak - Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pengelapan iuran BPJS ketenagakerjaan Di PDAM
Minahasa Utara - Resmikan Dan Perkuat DEKS ketenagakerjaan Di Sulawesi Utara
- Tindakan pemerintah terhadap Kerusakan Lingkungan yg di Lakukan oleh PT.MSM
Minut - Tidak adanya K3 di kapal perikanan
- Bentuk Dewan Pengupahan kota Bitung
- Jaminan sosial bagi Awak kapal perikanan
- Pengawasan K3 Untuk awak kapal perikanan
- 166 warga non dokumen di kota Bitung
- Adanya kebebasan berserikat Di setiap Perusahaan
15 . Perlengkapan K3 harus memadai sesuai Regulasi - Lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk Pekerja
- Memberlakukan cuti tanpa dipotong upah
- Tiadakan PHK Sepihak
- Harus ada kesetaraan gender
- Tidak Tegas Dan Pidanakan Perusahaan/Pengusaha Di Sulawesi Utara yang
Menahan IJAZAH Asli Karyawan - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut Segera Selesaikan Laporan Pelangaran Normatif
Yang Sampai Sekarang Tidak Terselesaikan Dan Tidak Ada Kejelasan.
(Erdysep Dirangga)
