Berita Utama

Gubernur Sulut Akomodir Tuntutan Buruh! Aksi Demo Aliansi Serikat Pekerja Dibatalkan

Gubernur Sulut Akomodir Tuntutan Buruh! Aksi Demo Aliansi Serikat Pekerja Dibatalkan
Close surat pembatalan demo dan tuntutan Aliansi Serikat Buruh.

Manado, BeritaManado.com — Aksi demo Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yang akan dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan telah dibatalkan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut Sanni Lungan kepada BeritaManado.com melalui surat resmi pembatalan aksi.

Menurut Sanni, pembatalan aksi demo dari Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja tersebut dikarenakan, Pemerintah Provinsi Sulut telah membuka ruang dialog bersama Buruh di mana, seluruh aspirasi Buruh akan ditindak lanjuti oleh Gubernur Yulius Selvanus.

“Buruh telah berdialog bersama Gubernur Sulut di mana, telah dilakukan pertemuan antara Buruh bersama pak Gubernur di Rumah dinas Gubernur,” ungkap Sanni Kamis, (4/9/2025) kepada BeritaManado.com.

Sanni juga mengungkap, dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus telah mengakomodir seluruh aspirasi yang disampaikan oleh kalangan Buruh.

“Gubernur siap eksekusi tuntutan buruh untuk isu lokal,” jelas Sanni.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, isu lokal yang disampaikan Aliansi Serikat Buruh dan Serikat pekerja sebagai berikut:

  1. Laksanakan Audit Investigatif!
    Mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan audit khusus dan
    terbuka terhadap Dinas Ketenagakerjaan Sulut, terutama pada layanan perizinan,
    pengawasan, mediasi perselisihan, serta penerbitan rekomendasi kerja
  2. Transparansi & Reformasi Sistem Layanan!
  • Semua layanan Disnaker wajib digital, cashless, dan transparan.
  • Publikasikan standar biaya, waktu layanan (SLA), serta kanal pengaduan yang dapat
    diakses publik.
  1. Pecat & Proses Hukum Oknum Pejabat!
    -Copot pejabat/oknum yang terbukti terlibat gratifikasi atau pemerasan.
    -Jangan biarkan birokrasi kotor merusak kepercayaan publik!
  2. Tindak Tegas Dan Pidanakan Perusahaan /Pengusaha Di Sulawesi Utara Yang
    Melanggar Hak Normatif Karyawan
  • Upah Tidak UMP
  • Upah Lembur Tidak Sesuai UU
  • Cuti Tidak Di Berikan
  • Tidak Membayar HAK Kompensasi Karyawan
  • THR Tidak Di Berikan
  • Karyawan Tidak Di Ikut Sertakan BPJS ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan
  1. PDAM Minahasa Utara Segera Membayar UPAH Karyawan Dan Iuran BPJS
    ketenagakerjaan Yang Menunggak
  2. Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pengelapan iuran BPJS ketenagakerjaan Di PDAM
    Minahasa Utara
  3. Resmikan Dan Perkuat DEKS ketenagakerjaan Di Sulawesi Utara
  4. Tindakan pemerintah terhadap Kerusakan Lingkungan yg di Lakukan oleh PT.MSM
    Minut
  5. Tidak adanya K3 di kapal perikanan
  6. Bentuk Dewan Pengupahan kota Bitung
  7. Jaminan sosial bagi Awak kapal perikanan
  8. Pengawasan K3 Untuk awak kapal perikanan
  9. 166 warga non dokumen di kota Bitung
  10. Adanya kebebasan berserikat Di setiap Perusahaan
    15 . Perlengkapan K3 harus memadai sesuai Regulasi
  11. Lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk Pekerja
  12. Memberlakukan cuti tanpa dipotong upah
  13. Tiadakan PHK Sepihak
  14. Harus ada kesetaraan gender
  15. Tidak Tegas Dan Pidanakan Perusahaan/Pengusaha Di Sulawesi Utara yang
    Menahan IJAZAH Asli Karyawan
  16. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut Segera Selesaikan Laporan Pelangaran Normatif
    Yang Sampai Sekarang Tidak Terselesaikan Dan Tidak Ada Kejelasan.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara