Bitung – Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kota Bitung, Refly Oktavianus Ombong mengingatkan sejumlah pejabat Pemkot yang mendampingi Walikota Bitung, Max Lomban ke Hong Kong.
Ia menyatakan, kunjungan pejabat keluar negeri mekanismenya berbeda dengan kunjungan keluar daerah dalam negeri yang selama ini dilankoni para pejabat Pemkot.
“Seluruh PNS tanpa terkecuali harus memiliki ijin langsung dari Mendagri melalui Gubernur terlebih dahulu. Semua ada prosedur dan aturannya, baik itu dengan menggunakan APBD ataupun tidak,” kata Refly, Selasa (7/6/2016).
Menurutnya, perjalanan PNS keluar negeri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Imdonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2007 tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri.
“Sesuai peraturan permohonan ijin pergi ke luar negeri diberlakukan ketentuan kepada setiap PNS yang akan ke luar negeri,” katanya.
Kepentingan dinas atau non dinas kata Refly, harus meminta ijin terlebih dahulu ke Gubernur minimal 20 hari sebelum keberangkatan harus sudah dapat ijin.
“Setelah itu Mendagri akan menyetujuinya jika waktu permohonan ijin itu kurang dari 14 hari kerja. Serta harus mencantumkan tujuan keperluan secara detail dan benar,” katanya.
Refly menyatakan, perjalanan sejumlah pejabat Pemkot keluar negeri sah-sah saja, asalkan mengikuti prosedur yang sudah ada serta melihat kondisi keuangan daerah.
“Saya hanya berharap, perjalanan ke Hong Kong tak menimbulkan masalah dikemudian hari, mengingat catatan SPPD selalu ada dalam LHP pemeriksaan BPK RI,” katanya.(abinenobm)