Tondano – Dewan Penggerak Gerakan Minahasa Muda (GMM) Kabupaten Minahasa terus menyarakan aspirasi terkait tanggal pelaksanaan Hari Jadi Minahasa yang dinilai keliru.
Ketua Dewan Penggerak GMM Meidy J Tinangon SSi MSi mengatakan bahwa tahun 2013 lalu, dirinya bersama salah satu pengurus Kelly Korengkeng menyampaikan surat aspirasi ke DPRD Minahasa.
Surat tersebut pada kenyataannya hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti. Berikut ini arsip surat (sesuai dengan aslinya) yang tetap jadi aspirasi GMM dan beberapa elemen masyarakat soal Hari Jadi Minahasa. (***/frangkiwullur)
Nomor : 002/DP-GMM/Ext/Min/III.013 01 Maret 2013
Lamp. : 2 (dua) berkas
H a l : Aspirasi Pencabutan Perda No. 8 Tahun 1983
Dan Penetapan Kembali Harijadi Minahasa &
HUT Kabupaten Minahasa
Kepada Yang Terhormat:
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa
di-
Tondano
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa Nomor 8 Tahun 1983 tentang Penetapan Harijadi Minahasa yang menetapkan tanggal 5 November 1428 sebagai Harijadi Minahasa yang kemudian diperingati pertama kali tahun 1983 (Harijadi ke-555), maka dengan ini GMM bersama beberapa komponen generasi muda di Minahasa setelah melakukan kajian awal, melihat terdapat kekeliruan dalam penetapan tanggal 5 November 1428 sebagai harijadi Minahasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami menyampaikan usulan / aspirasi agar supaya DPRD Kabupaten Minahasa berkenan menggunakan Hak Inisiatif untuk membahas dan mencabut Perda Nomor 8 tahun 1983 dan dilakukan kajian serta pembahasan kembali tanggal yang tepat untuk HUT Kabupaten Minahasa melalui Perda yang baru.
Bersama ini kami lampirkan pernyataan sikap dan pendapat beberapa elemen generasi muda di Minahasa serta penjelasan dasar aspirasi. Demikian aspirasi ini disampaikan, atas responnya disampaikan terimakasih.
I Jajat U Santi….
Bergerak… Minahasa Muda !!! Minahasa Muda… bergerak !!!
Dewan Penggerak
Gerakan Minahasa Muda
MEIDY Y. TINANGON,S.Si., M.Si.
K E T U A
————
Tembusan :
1. Yth. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
2. Yth. Bupati Kabupaten Minahasa
3. Yth. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab Minahasa
4. Yth. Majelis Kebudayaan Minahasa (MKM)
5. Arsip,-
——–
lampiran surat
——-
PENJELASAN TERHADAP ASPIRASI
PENCABUTAN PERDA KABUPATEN MINAHASA NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG HARI JADI MINAHASA
A. LATAR BELAKANG
Harijadi Minahasa yang selama ini dirayakan yaitu tanggal 5 November 1428 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa pada tanggal 1 Oktober 1983, dan mulai dirayakan 5 November 1983 sebagai peringatan Hari Jadi Minahasa ke – 555.
Penetapan harijadi Minahasa berdasarkan Buku Kerja DPRD Kabupaten Minahasa 1992-1997 mengacu pada:
– Tanggal 5 November sebagai tanggl kelahiran Dr. G.S.S.J Ratulangie
– Tahun 1428 (14 = Lambang perjuangan peristiwa merah putih; 28 = Lambang persatuan dan kesatuan, hari sumpah pemuda)
Dasar penetapan harijadi Minahasa tersebut, kurang tepat menurut pendapat kami karena seharusnya tahun harijadi diambil dari Tahun yang berdasarkan data atau penelitian menunjukan eksistensi Minahasa sebagai suatu daerah otonom, bukan hanya dengan mudahnya menggabungkan angka-angka tertentu. Hari Jadi suatu daerah harusnya di ambil dari tahun yang memang menjadi penanda historis tentang kelahiran / penetapan daerah tersebut sebagai daerah otonom ataupun daerah yang memiliki pemerintahan yaitu “pemerintahan adat” waktu itu (sebelum kemerdekaan Indonesia).
Dalam sejarah penetapannya, ternyata pernah dilaksanakan seminar, namun hasil seminar tersebut yang dalam konteks pembentukan produk hukum daerah dapat disebut sebagai “naskah akademik”, ternyata tidak digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harijadi Minahasa.
Peringatan harijadi Minahasa, telah banyak kali mendapatkan penolakan baik oleh organisasi maupun pribadi. Penolakan – penolakan tersebut hanya disampaikan melalui penyampaian pendapat melalui media massa tanpa adanya usulan resmi kepada pemerintah maupun DPRD Kabupaten Minahasa. Karena itu Gerakan Minahasa Muda dalam pertemuan bersama beberapa elemen kepemudaan tanggal 20 Februari 2013 menyepakati untuk menyampaikan sikap dan pendapat resmi kepada DPRD Kabupaten Minahasa.
B. URGENSI MASALAH
Melalui perjalanan waktu, perayaan HUT Minahasa selalu saja ditentang oleh berbagai kalangan, menyangkut tanggal dan tahun yang ditetapkan. Sebuah peraturan yang terus ditentang, menandakan ada yang salah yang perlu dikoreksi dari peraturan tersebut. Kiranya hal ini juga menjadi pertimbangan bahwa penetapan kembali Harijadi Minahasa memenuhi syarat sebagai suatu hal yang urgent untuk dilaksanakan.
Tanggal dan tahun yang ditetapkan harusnya berbasis pada fakta dan data historis yang lebih rasional karena dalam implementasinya, diharapkan perayaan harijadi kabupaten akan menjadi alat pengingat bagi generasi selanjutnya bahwa ada momentum historis yang perlu diingat dan dimaknai.
Disaat ditetapkan, Kabupaten Minahasa belum dimekarkan seperti sekarang ini. Sementara harijadi Minahasa yang dirayakan oleh pemerintah dan masyarakat kabupaten Minahasa ternyata dipahami juga sebagai perayaan harijadi Minahasa secara utuh (tanah dan tou Minahasa). Namun demikian, tetap saja hal ini masih kurang kuat untuk menjadi momentum pemersatu masyarakat di tanah adat Minahasa (Kab Minahasa, Kota Manado, Kota Bitung, Kab Minsel, Kab Minut, Kota Tomohon dan Kab Mitra). Hal ini karena Harijadi Minahasa tetap dipahami sama dengan atau setara dengan HUT Kab/Kota lainnya.
C. INTI ASPIRASI
1. Usulan pencabutan Perda Tingkat II Minahasa Nomor 8 Tahun 1983 karena tidak didasarkan pada pertimbangan historis dan kajian akademik yang kuat;\
2. Perlu ditetapkan Perda yang baru untuk perayaan HUT Kabupaten Minahasa;
3. Perlu diatur / ditetapkan tentang perayaan Harijadi Tanah Minahasa secara utuh (Minahasa Raya meliputi: Kab Minahasa, Kota Manado, Kota Bitung, Kab Minsel, Kab Minut, Kota Tomohon dan Kab Mitra) yang dapat ditetapkan melalui peraturan bersama kepala daerah / bupati / walikota sebagaimana dimaksud oleh Permendagri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan
——–
ini pernyataan sikap hasil pertemuan di CP Cafe….diantaranya hadir Dharma Palar,Yanny Marentek dan Oklen Waleleng…juga ada Rikson Karundeng dan Kelly Korengkeng…
PERNYATAAN PENDAPAT DAN SIKAP
“Tou Minahasa menggugat
pembohongan publik
Hari Jadi Minahasa”
Tanggal 1 Oktober 1983 melalui Sidang Pleno DPRD Kabupaten Minahasa lahirlah PERDA Nomor 8 Tahun 1983 tentang HARI JADI MINAHASA yang menetapkan tanggal 5 November 1428 sebagai Hari Jadi Minahasa. Jika dihitung dari tanggal penetapan Perda tersebut, maka 29 kali Masyaralat Minahasa merayakan tanggal 5 November sebagai hari jadi Minahasa.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran sejarah, tidak ada data resmi tentang tanggal harijadi Minahasa, yang justru ditetapkan berdasarkan kaidah yang non-historis, bahkan a-historis, dimana ternyata tanggal 5 November diambil dari tanggal kelahiran Dr. GSSJ Ratulang. Dua angka pertama (14) merupakan lambang/perjuangan Peristiwa Merah putih, 14 Februari 1946; Angka 28 adalah Hari Sumpah Pemuda. Dan disatukan menjadi 1428 sebagai Lahirnya Deklarasi Maesa (Sejarah Singkat Minahasa yang diterbitkan DPRD Minahasa 1992-1997). Deklarasi Maesa adalah persetujuan / Komitmen persatuan Minahasa di Watu Pinawetengan disaat para Tonaas dari suku bangsa (sub etnis) Minahasa.
Penetapan tersebut sungguh irasional dari perspektif data dan fakta sejarah untuk menjadi dasar penetapan Hari Jadi Minahasa atau Hari Lahirnya Kabupaten Minahasa (waktu itu belum dimekarkan). Sejatinya, penetapan Hari Jadi / Hari Ulang Tahun Minahasa harus memiliki dasar data dan fakta historis yang jelas, bukan fiktif atau didasarkan pada khayalan / peristiwa yang dibuat-buat. Hal ini merupakan pembogan publik bagi warga Minahasa.
Padahal terdapat dokumen resmi yang lebih tepat untuk digunakan sebagai data dasar penetapan Hari Jadi Minahasa, diantaranya:
1. Stb. Nomor 64 Tahun 1919 tanggal 1 Maret 1919 yang menetapkan pembentukan Daerah Minahasa sebagai Locale Resort Minahasa Read; serta
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi dimana Minahasa ditetapkan sebagai Daerah Otonom dengan Ibukota Tondano
Dengan pendapat di atas, maka kami menyatakan sikap:
1. Menolak penetapan tanggal 5 November 1428 sebagai Hari Jadi Minahasa;
2. Mendesak DPRD Kabupaten Minahasa mencabut Perda PERDA Nomor 8 Tahun 1983
3. Mendesak DPRD Minahasa menetapkan tanggal 1 Maret 1919 sebagai Harijadi Kabupaten Minahasa berdasarkan Stb. Nomor 64 Tahun 1919 tanggal 1 Maret 1919 yang menetapkan pembentukan Daerah Minahasa sebagai Locale Resort Minahasa Read;
4. Pertemuan “Watu Pinawetengan” ditetapkan sebagai HARI PERSATUAN MINAHASA RAYA atau HARI MAESA;
5. Apabila DPRD Kabupaten Minahasa tidak bisa mencabut Perda No 8 Tahun 1983 maka DPRD Kabupaten Minahasa telah turut serta dalam pembohongan publik atau penyelewengan sejarah Minahasa.
Demikian pendapat dan sikap kami sebagai kepedulian terhadap eksistensi Minahasa dan identitas Keminahasaan.
Tondano, 20 Februari 2013
Kami yang menyatakan sikap:
Tondano – Dewan Penggerak Gerakan Minahasa Muda (GMM) Kabupaten Minahasa terus menyarakan aspirasi terkait tanggal pelaksanaan Hari Jadi Minahasa yang dinilai keliru.
Ketua Dewan Penggerak GMM Meidy J Tinangon SSi MSi mengatakan bahwa tahun 2013 lalu, dirinya bersama salah satu pengurus Kelly Korengkeng menyampaikan surat aspirasi ke DPRD Minahasa.
Surat tersebut pada kenyataannya hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti. Berikut ini arsip surat (sesuai dengan aslinya) yang tetap jadi aspirasi GMM dan beberapa elemen masyarakat soal Hari Jadi Minahasa. (***/frangkiwullur)
Nomor : 002/DP-GMM/Ext/Min/III.013 01 Maret 2013
Lamp. : 2 (dua) berkas
H a l : Aspirasi Pencabutan Perda No. 8 Tahun 1983
Dan Penetapan Kembali Harijadi Minahasa &
HUT Kabupaten Minahasa
Kepada Yang Terhormat:
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa
di-
Tondano
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa Nomor 8 Tahun 1983 tentang Penetapan Harijadi Minahasa yang menetapkan tanggal 5 November 1428 sebagai Harijadi Minahasa yang kemudian diperingati pertama kali tahun 1983 (Harijadi ke-555), maka dengan ini GMM bersama beberapa komponen generasi muda di Minahasa setelah melakukan kajian awal, melihat terdapat kekeliruan dalam penetapan tanggal 5 November 1428 sebagai harijadi Minahasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami menyampaikan usulan / aspirasi agar supaya DPRD Kabupaten Minahasa berkenan menggunakan Hak Inisiatif untuk membahas dan mencabut Perda Nomor 8 tahun 1983 dan dilakukan kajian serta pembahasan kembali tanggal yang tepat untuk HUT Kabupaten Minahasa melalui Perda yang baru.
Bersama ini kami lampirkan pernyataan sikap dan pendapat beberapa elemen generasi muda di Minahasa serta penjelasan dasar aspirasi. Demikian aspirasi ini disampaikan, atas responnya disampaikan terimakasih.
I Jajat U Santi….
Bergerak… Minahasa Muda !!! Minahasa Muda… bergerak !!!
Dewan Penggerak
Gerakan Minahasa Muda
MEIDY Y. TINANGON,S.Si., M.Si.
K E T U A
————
Tembusan :
1. Yth. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
2. Yth. Bupati Kabupaten Minahasa
3. Yth. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab Minahasa
4. Yth. Majelis Kebudayaan Minahasa (MKM)
5. Arsip,-
——–
lampiran surat
——-
PENJELASAN TERHADAP ASPIRASI
PENCABUTAN PERDA KABUPATEN MINAHASA NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG HARI JADI MINAHASA
A. LATAR BELAKANG
Harijadi Minahasa yang selama ini dirayakan yaitu tanggal 5 November 1428 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa pada tanggal 1 Oktober 1983, dan mulai dirayakan 5 November 1983 sebagai peringatan Hari Jadi Minahasa ke – 555.
Penetapan harijadi Minahasa berdasarkan Buku Kerja DPRD Kabupaten Minahasa 1992-1997 mengacu pada:
– Tanggal 5 November sebagai tanggl kelahiran Dr. G.S.S.J Ratulangie
– Tahun 1428 (14 = Lambang perjuangan peristiwa merah putih; 28 = Lambang persatuan dan kesatuan, hari sumpah pemuda)
Dasar penetapan harijadi Minahasa tersebut, kurang tepat menurut pendapat kami karena seharusnya tahun harijadi diambil dari Tahun yang berdasarkan data atau penelitian menunjukan eksistensi Minahasa sebagai suatu daerah otonom, bukan hanya dengan mudahnya menggabungkan angka-angka tertentu. Hari Jadi suatu daerah harusnya di ambil dari tahun yang memang menjadi penanda historis tentang kelahiran / penetapan daerah tersebut sebagai daerah otonom ataupun daerah yang memiliki pemerintahan yaitu “pemerintahan adat” waktu itu (sebelum kemerdekaan Indonesia).
Dalam sejarah penetapannya, ternyata pernah dilaksanakan seminar, namun hasil seminar tersebut yang dalam konteks pembentukan produk hukum daerah dapat disebut sebagai “naskah akademik”, ternyata tidak digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harijadi Minahasa.
Peringatan harijadi Minahasa, telah banyak kali mendapatkan penolakan baik oleh organisasi maupun pribadi. Penolakan – penolakan tersebut hanya disampaikan melalui penyampaian pendapat melalui media massa tanpa adanya usulan resmi kepada pemerintah maupun DPRD Kabupaten Minahasa. Karena itu Gerakan Minahasa Muda dalam pertemuan bersama beberapa elemen kepemudaan tanggal 20 Februari 2013 menyepakati untuk menyampaikan sikap dan pendapat resmi kepada DPRD Kabupaten Minahasa.
B. URGENSI MASALAH
Melalui perjalanan waktu, perayaan HUT Minahasa selalu saja ditentang oleh berbagai kalangan, menyangkut tanggal dan tahun yang ditetapkan. Sebuah peraturan yang terus ditentang, menandakan ada yang salah yang perlu dikoreksi dari peraturan tersebut. Kiranya hal ini juga menjadi pertimbangan bahwa penetapan kembali Harijadi Minahasa memenuhi syarat sebagai suatu hal yang urgent untuk dilaksanakan.
Tanggal dan tahun yang ditetapkan harusnya berbasis pada fakta dan data historis yang lebih rasional karena dalam implementasinya, diharapkan perayaan harijadi kabupaten akan menjadi alat pengingat bagi generasi selanjutnya bahwa ada momentum historis yang perlu diingat dan dimaknai.
Disaat ditetapkan, Kabupaten Minahasa belum dimekarkan seperti sekarang ini. Sementara harijadi Minahasa yang dirayakan oleh pemerintah dan masyarakat kabupaten Minahasa ternyata dipahami juga sebagai perayaan harijadi Minahasa secara utuh (tanah dan tou Minahasa). Namun demikian, tetap saja hal ini masih kurang kuat untuk menjadi momentum pemersatu masyarakat di tanah adat Minahasa (Kab Minahasa, Kota Manado, Kota Bitung, Kab Minsel, Kab Minut, Kota Tomohon dan Kab Mitra). Hal ini karena Harijadi Minahasa tetap dipahami sama dengan atau setara dengan HUT Kab/Kota lainnya.
C. INTI ASPIRASI
1. Usulan pencabutan Perda Tingkat II Minahasa Nomor 8 Tahun 1983 karena tidak didasarkan pada pertimbangan historis dan kajian akademik yang kuat;\
2. Perlu ditetapkan Perda yang baru untuk perayaan HUT Kabupaten Minahasa;
3. Perlu diatur / ditetapkan tentang perayaan Harijadi Tanah Minahasa secara utuh (Minahasa Raya meliputi: Kab Minahasa, Kota Manado, Kota Bitung, Kab Minsel, Kab Minut, Kota Tomohon dan Kab Mitra) yang dapat ditetapkan melalui peraturan bersama kepala daerah / bupati / walikota sebagaimana dimaksud oleh Permendagri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan
——–
ini pernyataan sikap hasil pertemuan di CP Cafe….diantaranya hadir Dharma Palar,Yanny Marentek dan Oklen Waleleng…juga ada Rikson Karundeng dan Kelly Korengkeng…
PERNYATAAN PENDAPAT DAN SIKAP
“Tou Minahasa menggugat
pembohongan publik
Hari Jadi Minahasa”
Tanggal 1 Oktober 1983 melalui Sidang Pleno DPRD Kabupaten Minahasa lahirlah PERDA Nomor 8 Tahun 1983 tentang HARI JADI MINAHASA yang menetapkan tanggal 5 November 1428 sebagai Hari Jadi Minahasa. Jika dihitung dari tanggal penetapan Perda tersebut, maka 29 kali Masyaralat Minahasa merayakan tanggal 5 November sebagai hari jadi Minahasa.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran sejarah, tidak ada data resmi tentang tanggal harijadi Minahasa, yang justru ditetapkan berdasarkan kaidah yang non-historis, bahkan a-historis, dimana ternyata tanggal 5 November diambil dari tanggal kelahiran Dr. GSSJ Ratulang. Dua angka pertama (14) merupakan lambang/perjuangan Peristiwa Merah putih, 14 Februari 1946; Angka 28 adalah Hari Sumpah Pemuda. Dan disatukan menjadi 1428 sebagai Lahirnya Deklarasi Maesa (Sejarah Singkat Minahasa yang diterbitkan DPRD Minahasa 1992-1997). Deklarasi Maesa adalah persetujuan / Komitmen persatuan Minahasa di Watu Pinawetengan disaat para Tonaas dari suku bangsa (sub etnis) Minahasa.
Penetapan tersebut sungguh irasional dari perspektif data dan fakta sejarah untuk menjadi dasar penetapan Hari Jadi Minahasa atau Hari Lahirnya Kabupaten Minahasa (waktu itu belum dimekarkan). Sejatinya, penetapan Hari Jadi / Hari Ulang Tahun Minahasa harus memiliki dasar data dan fakta historis yang jelas, bukan fiktif atau didasarkan pada khayalan / peristiwa yang dibuat-buat. Hal ini merupakan pembogan publik bagi warga Minahasa.
Padahal terdapat dokumen resmi yang lebih tepat untuk digunakan sebagai data dasar penetapan Hari Jadi Minahasa, diantaranya:
1. Stb. Nomor 64 Tahun 1919 tanggal 1 Maret 1919 yang menetapkan pembentukan Daerah Minahasa sebagai Locale Resort Minahasa Read; serta
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi dimana Minahasa ditetapkan sebagai Daerah Otonom dengan Ibukota Tondano
Dengan pendapat di atas, maka kami menyatakan sikap:
1. Menolak penetapan tanggal 5 November 1428 sebagai Hari Jadi Minahasa;
2. Mendesak DPRD Kabupaten Minahasa mencabut Perda PERDA Nomor 8 Tahun 1983
3. Mendesak DPRD Minahasa menetapkan tanggal 1 Maret 1919 sebagai Harijadi Kabupaten Minahasa berdasarkan Stb. Nomor 64 Tahun 1919 tanggal 1 Maret 1919 yang menetapkan pembentukan Daerah Minahasa sebagai Locale Resort Minahasa Read;
4. Pertemuan “Watu Pinawetengan” ditetapkan sebagai HARI PERSATUAN MINAHASA RAYA atau HARI MAESA;
5. Apabila DPRD Kabupaten Minahasa tidak bisa mencabut Perda No 8 Tahun 1983 maka DPRD Kabupaten Minahasa telah turut serta dalam pembohongan publik atau penyelewengan sejarah Minahasa.
Demikian pendapat dan sikap kami sebagai kepedulian terhadap eksistensi Minahasa dan identitas Keminahasaan.
Tondano, 20 Februari 2013
Kami yang menyatakan sikap: