Manado – Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung turut menyedot perhatian masyarakat hingga ditingkat daerah-daerah termasuk Kota Manado. Dan perbedaan pendapat pun ramai dibahasakan terutama para elit politik yang bersebrangan yakni para politisi yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat.
Menariknya, di lembaga DPRD Kota Manado berbagai pandangan terkait Perppu tidak serta merta menunjukkan perbedaan antara partai-partai yang tergabung di KMP dan Koalisi Indonesia Hebat. Sebagaimana contoh pernyataan legislator asal Gerindra dan Hanura memiliki pandangan dan penilaian yang sama dengan adanya Perppu tersebut.
“Partai Gerindra merupakan partai besar yang mengedepankan komitmen. Jadi, dengan adanya Perppu itu, pastinya Gerindra tetap akan memegang komitmen kami untuk pelaksanaan Pilkada dilaksanakan oleh DPRD. Dan tidak perlu beralasan, karena sudah jelas DPR RI periode sebelumnya telah menyepakati dan menyetujui melalui UU bahwa Pilkada tidak langsung. Dan para pendukung Pilkada langsung seharusnya berbesar hati, karena UU Pilkada ditetapkan oleh lembaga konstitusi DPR RI secara sah,” kata Apriano Ade Saerang, ketua Fraksi Gerindra yang juga sekretaris DPC Gerindra Kota Manado.
Sementara itu, ketua DPC Hanura Kota Manado yang juga anggota DPRD Kota Manado, Revani Parasan menilai, dikeluarkannya Perppu terkesan tergesa-gesa. Karena secara pribadi menegaskan bahwa Perppu tersebut seharusnya belum perlu diterbitkan Presiden dan dengan adanya Perppu akan membatalkan UU Pilkada yang merupakan hasil pembahasan dan penetapan lembaga konstitusi DPR RI.
“Partai Hanura menghendaki Pilkada langsung. Tapi bicara soal Perppu ini, terlalu tergesa-gesa nampaknya. Sesuai peraturan yang berlaku menyebutkan, Presiden dapat mengeluarkan Perppu jika kondisi negara sedang genting. Tapi lihat saja saat ini, kelihatannya biasa-biasa saja meski DPR RI telah menetapkan UU Pilkada di DPRD. Dan harus diingat, UU Pilkada produk hukum yang dibahas dan disahkan oleh lembaga konstitusi DPR RI, walaupun secara pribadi, saya maupun Hanura akan selalu memihak Pilkada langsung,” ungkap Parasan. (leriandokambey)
Manado – Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung turut menyedot perhatian masyarakat hingga ditingkat daerah-daerah termasuk Kota Manado. Dan perbedaan pendapat pun ramai dibahasakan terutama para elit politik yang bersebrangan yakni para politisi yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat.
Menariknya, di lembaga DPRD Kota Manado berbagai pandangan terkait Perppu tidak serta merta menunjukkan perbedaan antara partai-partai yang tergabung di KMP dan Koalisi Indonesia Hebat. Sebagaimana contoh pernyataan legislator asal Gerindra dan Hanura memiliki pandangan dan penilaian yang sama dengan adanya Perppu tersebut.
“Partai Gerindra merupakan partai besar yang mengedepankan komitmen. Jadi, dengan adanya Perppu itu, pastinya Gerindra tetap akan memegang komitmen kami untuk pelaksanaan Pilkada dilaksanakan oleh DPRD. Dan tidak perlu beralasan, karena sudah jelas DPR RI periode sebelumnya telah menyepakati dan menyetujui melalui UU bahwa Pilkada tidak langsung. Dan para pendukung Pilkada langsung seharusnya berbesar hati, karena UU Pilkada ditetapkan oleh lembaga konstitusi DPR RI secara sah,” kata Apriano Ade Saerang, ketua Fraksi Gerindra yang juga sekretaris DPC Gerindra Kota Manado.
Sementara itu, ketua DPC Hanura Kota Manado yang juga anggota DPRD Kota Manado, Revani Parasan menilai, dikeluarkannya Perppu terkesan tergesa-gesa. Karena secara pribadi menegaskan bahwa Perppu tersebut seharusnya belum perlu diterbitkan Presiden dan dengan adanya Perppu akan membatalkan UU Pilkada yang merupakan hasil pembahasan dan penetapan lembaga konstitusi DPR RI.
“Partai Hanura menghendaki Pilkada langsung. Tapi bicara soal Perppu ini, terlalu tergesa-gesa nampaknya. Sesuai peraturan yang berlaku menyebutkan, Presiden dapat mengeluarkan Perppu jika kondisi negara sedang genting. Tapi lihat saja saat ini, kelihatannya biasa-biasa saja meski DPR RI telah menetapkan UU Pilkada di DPRD. Dan harus diingat, UU Pilkada produk hukum yang dibahas dan disahkan oleh lembaga konstitusi DPR RI, walaupun secara pribadi, saya maupun Hanura akan selalu memihak Pilkada langsung,” ungkap Parasan. (leriandokambey)