Manado, BeritaManado.com — Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) tentang kepesertaan anggota badan Adhoc Pemilu dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tahapan Pilkada di Sulut sukses terlaksana.
BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (BPJamsostek Sulut) selaku pelaksana, menggandeng KPU, Bawaslu, kejaksaan, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai peserta FGD yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Manado pada Kamis (31/10/2024).
Sebagaimana data dari BPJS Ketenagakerjaan, ternyata baru 2.200 petugas yang terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Angka tersebut terbilang masih sangat kecil mengingat selisihnya dengan potensi peserta sekitar 45 ribuan petugas KPU dan Bawaslu se-Sulut.
Diketahui, pnyelenggara Pilkada yang berhak didaftarkan yakni Komisioner, PPS, KKPPS, Pantarlih, Panwas, Panwascam, serta tenaga non ASN di KPU dan Bawaslu.
Peserta terdaftar di minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya iuran yang dikenakan per bulan yaitu Rp16 ribuan.
Kepala Cabang BPJamsostek Sulut, Sunardy Syahid, mengungkapkan, hal tersebut sebenarnya telah dituangkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan secara tegas kepada kementerian dan lembaga negara agar memastikan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.
“Supaya ada perlindungan dari berbagai risiko sosial seperti sakit, kecelakaan, bahkan sampai risiko kematian saat menjalankan tugas sebagai petugas Pilkada,” jelas Sunardy.
Sunardy pun berharap, program strategis negara lewat BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan.
“Jika itu terjadi pada para petugas di lapangan apalagi kalau yang bersangkutan merupakan tulang punggung, maka akan mengakibatkan hilangnya penghasilan keluarga. Ini bicara soal jaminan bagi keluarga penyelenggara pemilu,” kata Sunardy.
(srisurya)