Amurang, BeritaManado — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (30/1/2019) menggelar apel persiapan penertiban pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Apel siaga ini, digelar di depan Kantor Bawaslu Minsel dipimpin Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE.
Dan dilakukan bersama Polres Minsel, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Kegiatan apel siaga ini dilakukan sebagai bentuk cek kesiapan dan konsolidasi untuk kegiatan penertiban yang nanti digelar pada Kamis besok,” kata Franny Sengkey.
Dijelaskan Franny Sengkey, Bawaslu sebelumnya telah menemukan sedikitnya 400 pemasangan APK bermasalah.
“Temuan Bawaslu ini sudah di rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diteruskan ke Partai Politik (Parpol). Bahkan telah dilakukan beberapa kali rapat kordinasi dengan pihak Polres dan Pemda terkait mekanisme penertiban,” tambah Franny Sengkey.
Untuk diketahui, apel siaga ini turut dihadiri Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, KasatPol PP Minsel Henry Palit SH serta Kadis Perhubungan Minsel Verra Lasut.
Tindakan penertiban APK oleh Bawaslu Minsel didasari pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Serta Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 dan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU terkait APK.
(***/TamuraWatung)