Amurang, BeritaManado – Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (2/10) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari keterangan yang diterima BeritaManado.com pada Selasa (3/10/2017) dari Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar, membenarkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka M (26) warga Desa Tumpaan Dua.
“Penganiayaan yang dilakukan tersangka M terhadap 2 (dua) orang korban sekaligus, yakni kepada D (34) dan V (26) yang juga warga Desa Tumpaan Dua.,” tukas Kapolsek Asprijono Djohar.
Dijelaskan, bahwa kejadian berawal dari datangnya paman tersangka M yang dalam keadaan mabuk membuat keributan. Korban D keluar rumah dan menegur, ternyata tidak diterima dan terjadi perkelahian.
“Tersangka M, yang datang kemudian langsung melempari rumah korban. Merasa tidak puas, tersangka langsung lari ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis lilang/sabel dan sepotong kayu penumbuk cabe. Tiba di rumah tersangka M, langsung menebas wajah V,” kata Kapolsek Asprijono Djohar.
Tak terima, korban D langsng keluar dengan membawa sebilah senjata tajam jenis lilang dan terjadilah saling potong antara keduanya.
“Akibat dari kejadian ini, korban D mengalami luka potong di tangan kiri, sehingga jari manis putus, jari tengah nyaris putus serta luka robek di lengan tangan kiri. Sedangkan korban V mengalami luka potong dibagian wajah,” tambah Kapolsek Asprijono Djohar.
Tersangka M, langsung menyerahkan diri di Kantor Polsek Tumpaan. Sedangkan korban D dan V dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan. Kemudian kedua korban langsung dirujuk ke RS Malalayang Manado.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (2/10) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari keterangan yang diterima BeritaManado.com pada Selasa (3/10/2017) dari Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar, membenarkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka M (26) warga Desa Tumpaan Dua.
“Penganiayaan yang dilakukan tersangka M terhadap 2 (dua) orang korban sekaligus, yakni kepada D (34) dan V (26) yang juga warga Desa Tumpaan Dua.,” tukas Kapolsek Asprijono Djohar.
Dijelaskan, bahwa kejadian berawal dari datangnya paman tersangka M yang dalam keadaan mabuk membuat keributan. Korban D keluar rumah dan menegur, ternyata tidak diterima dan terjadi perkelahian.
“Tersangka M, yang datang kemudian langsung melempari rumah korban. Merasa tidak puas, tersangka langsung lari ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis lilang/sabel dan sepotong kayu penumbuk cabe. Tiba di rumah tersangka M, langsung menebas wajah V,” kata Kapolsek Asprijono Djohar.
Tak terima, korban D langsng keluar dengan membawa sebilah senjata tajam jenis lilang dan terjadilah saling potong antara keduanya.
“Akibat dari kejadian ini, korban D mengalami luka potong di tangan kiri, sehingga jari manis putus, jari tengah nyaris putus serta luka robek di lengan tangan kiri. Sedangkan korban V mengalami luka potong dibagian wajah,” tambah Kapolsek Asprijono Djohar.
Tersangka M, langsung menyerahkan diri di Kantor Polsek Tumpaan. Sedangkan korban D dan V dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan. Kemudian kedua korban langsung dirujuk ke RS Malalayang Manado.(TamuraWatung)