Minut, BeritaManado.com – Sebuah perusahaan asing diduga melakukan pengrusakan lingkungan dengan membabat sejumlah mangrove yang sudah bertahun-tahun ditanam masyarakat setempat di eks lahan PT Assa, Desa Sarawet, Jaga 1, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Informasi yang dihimpun, pembabatan dilakukan untuk membuat areal tambak udang.
“Rencana mau bikin wisata mangrove tapi sudah ada perusahaan katanya mau bikin tambak udang,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sarawet Stanley Tunas.
Rusaknya khawasan hutan mangrove dikritik sejumlah aktifis.
Seperti diutarakan Ketua LSM Aliansi Doyot Linekepan dr James Lengkong.
“Apapun alasannya hutan mangrove tetap harus dilindungi, apalagi deng investor KJ (Kurang Jelas),” ujar tokoh masyarakat Likupang yang juga keluarganya berasal dari Desa Sarawet.
Sementara itu, Ketua Umum Komunitas Likupang Raya (KLiR) Arnold Sompie menuturkan jika perusahaan ini sudah beroperasi secara ilegal karena tanpa melalui prosedur perizinan yang seharusnya.
Disebutnya jika ia mendapat laporan disertai bukti foto dari tokoh masyarakat Desa Sarawet juga pemilik lahan perkebunan dekat lokasi tersebut bahwa perusahaan ini telah mulai membabat area penghijauan hutan bakau dengan modus menebang bakau lalu menyusunnya rapi di tanggul dan menutupinya dengan lumpur supaya terkesan tidak ada penebangan maupun pembakaran mangrove untuk menghilangkan barang bukti.
“Penebangan, dan pengrusakan hutan mangrove melanggar hukum bisa dipidanakan sesuai undang-undang nomor 41 tahun 1999,” ungkap pria yang juga berdarah Sarawet.
“Kami tidak menolak investor. Investor harus didukung hanya saja investor atau perusahaan manapun harus mengikuti prosedur perizinan. Selain itu, yang utama adalah berhubungan baik dengan masyarakat desa setempat antara lain harus mempekerjakan masyarakat lokal di dalam perusahaan ini bukan hanya ekploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan kehidupan anak cucu masyarakat setempat,” tambah Sompie.
Disisi lain, Mantan Hukum Tua Desa Sarawet Okravianus Maramis, mengatakan, perusahaan tersebut bernama PT Anugerah Bumi Sempuh Mandiri (PT ABSM) dengan pimpinan proyek Frangky Padang dan bergerak di bidang budidaya tambak udang.
Dikatakan Maramis, pihak perusahaan sudah meminta izin pemerintah desa untuk rencana pembuatan tambak.
“Mereka berencana membuka 6 tambak udang masing-masing 80 x 80 meter,” ujar Maramis yang baru saja diganti dengan Pejabat Hukum Tua yang baru.
Maramis membenarkan ada masyarakat pro dan kontra terkait keberadaan perusahaan ini.
Sebagai pemerintah saat itu, ia bersikap bijaksana dengan meminta perusahaan kembali melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Sarawet serta tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Likupang Raya.
“Memang bicara hutan mangrove berbicara kehidupan banyak orang jadi kami sebagai pemerintah desa susah menyurat resmi kepada perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait usaha mereka dan kontribusi kepada masyarakat desa nantinya,” katanya.
Menurut informasi yang beredar perusahaan ini sudah mulai membuat tambak dengan izin dari pemerintah desa untuk uji coba pembuatan 1 petak.
Namun hingga berita ini diturunkan perusahaan ini tidak ada papan nama di lokasi yang dekat jalan raya maupun lokasi pekerjaan lainnya.
Sosialisasi terbuka di masyarakat juga tidak ada bahkan transaksi pembelian tanah eks PT. Asa Engenering Pertama diduga dilakukan secara tertutup sebab obyek tanah eks PT Asa EP di Desa Sarawet kabarnya masih dalam status sebagai bahan jaminan atau agunan di Bank Bumi Daya Manado.
Pihak perusahaan sendiri sampai saat ini belum memberi keterangan terkait pekerjaannya tersebut.
(Finda Muhtar)