Bitung—Akibat mengabaikan memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), 31 pejabat Pemkot Bitung dinyatakan wajib lapor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikatakan Kaban BKDD Kota Bitung, Ferdy Tangkudung, yang mengaku sudah berulang-ulang mengingatkan para pejabat tersebut agar segera memasukkan LHKPN.
“Memang saat ini ada 31 kepala SKPD Kota Bitung yang kini ditetapkan wajib lapor oleh KPK terkait LHKPN dan surat pemberitahuan dari KPK sudah saya terima,” kata Tangkudung.
Menurut Tangkudung, LHKPN tersebut sudah harus dimasukkan dari bulan Januari lalu. Tapi kenyataanya, masih ada 31 pejabat atau kepala SKPD yang belum juga menyerahkannnya dan pihak KPK sudah menunggu-nunggu hingga mengirimkan surat wajib lapor.
“LHKPN tersebut harus dimasukkan ke pihak kami yang selanjutnya dikirim ke KPK. Tapi sampai saat ini belum satupun kepala SKPD yang datang menyerahkannya, padahal kami sudah mengirimkan surat ke tiap kepala SKPD,” ujarnya seraya mengatakan LHKPN diperbaharui setiap 2 tahun sekali. (en)