Amurang – Seharusnya pada musyawarah tahap II mendapatkan hasil kesepakatan biaya ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan Amurang-Tumpaan, khususnya di pusat kota Amurang atau wilayah pusat pertokoan mengalami jalan buntuh.
Betapa tidak, pemilik lahan masih enggan menerima biaya ganti rugi pembebasan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, melalui Dinas PU, khususnya panitia pembebasan lahan senilai 740 ribu rupiah per meter.
Dari hasil musyawarah yang digelar di Pondok Teguh Bersinar, Kamis (9/4/2015) dihadiri sekitar 22 pemilik lahan termasuk tokoh masyarakat, bersikukuh meminta biaya ganti rugi lahan merekan harus melebihi 1 juta rupiah rupiah.
Bukan itu saja, awalnya Pemkab Minsel mengusulkan lahan yang akan dibebaskan 22 meter namun mengerucut sampai 20 meter samping kiri dan kanan badan jalan.
Akan hal diatas, masih banyak pemilik lahan yang tetap bersikukuh dari 20 meter dikerucutkan sampai menjadi 14 meter atau samping kiri dan kanan pinggir jalan hanya dibebaskan 7 meter saja. Itu-pun belum termasuk kesepakatan biaya ganti rugi lahan.
Sontak, dengan banyaknya perdebatan sampai musyawarah selesai tidak ada kesepakatan, dan ditunda pecan depan.
Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah menegaskan, terkait permintaan pemilik lahan idak semua menolak usulan Pemkab Minsel.
“Pertemuan ini memang belum ada kepastian, untuk itu kita akan mengelar pertemuan kembali rabu atau kamis pecan depan. Jika masih juga belum ada kesepakatan maka pemerintah akan mengambil sikap melalui penetapan sendiri sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” paparnya. (sanlylendongan)
Amurang – Seharusnya pada musyawarah tahap II mendapatkan hasil kesepakatan biaya ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan Amurang-Tumpaan, khususnya di pusat kota Amurang atau wilayah pusat pertokoan mengalami jalan buntuh.
Betapa tidak, pemilik lahan masih enggan menerima biaya ganti rugi pembebasan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, melalui Dinas PU, khususnya panitia pembebasan lahan senilai 740 ribu rupiah per meter.
Dari hasil musyawarah yang digelar di Pondok Teguh Bersinar, Kamis (9/4/2015) dihadiri sekitar 22 pemilik lahan termasuk tokoh masyarakat, bersikukuh meminta biaya ganti rugi lahan merekan harus melebihi 1 juta rupiah rupiah.
Bukan itu saja, awalnya Pemkab Minsel mengusulkan lahan yang akan dibebaskan 22 meter namun mengerucut sampai 20 meter samping kiri dan kanan badan jalan.
Akan hal diatas, masih banyak pemilik lahan yang tetap bersikukuh dari 20 meter dikerucutkan sampai menjadi 14 meter atau samping kiri dan kanan pinggir jalan hanya dibebaskan 7 meter saja. Itu-pun belum termasuk kesepakatan biaya ganti rugi lahan.
Sontak, dengan banyaknya perdebatan sampai musyawarah selesai tidak ada kesepakatan, dan ditunda pecan depan.
Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah menegaskan, terkait permintaan pemilik lahan idak semua menolak usulan Pemkab Minsel.
“Pertemuan ini memang belum ada kepastian, untuk itu kita akan mengelar pertemuan kembali rabu atau kamis pecan depan. Jika masih juga belum ada kesepakatan maka pemerintah akan mengambil sikap melalui penetapan sendiri sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” paparnya. (sanlylendongan)