Kota Bitung

Gandeng TP PKK, Dukcapil Bitung Buka Pendaftaran Nikah Massal, Ini Syaratnya

Gandeng TP PKK, Dukcapil Bitung Buka Pendaftaran Nikah Massal, Ini Syaratnya
Julius Ondang

Bitung, BeritaManado.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Bitung bakal menggelar nikah massal.

Nikah massal itu bakal melibatkan TP PKK Kota Bitung dan dijadwalkan minggu kedua bulan Juli 2022.

Menurut Plt Kepala Dukcapil Pemkot Bitung, Julius Ondang, program nikah massal digelar dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Prima kepada masyarakat.

“Semua kami fasilitasi tanpa dikenakan biaya. Dan program ini adalah kolaborasi TP PKK dengan Dukcapil,” kata Julius, Rabu (6/7/2022).

Dirinyapun berharap, tiap perangkat kelurahan agar dapat menyampaikan dan menfasilitasi dokumen-dokumen yang diperlukan kepada masyarakat.

“Jika berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dapat dimasukan ke Dukcapil oleh petugas Kelurahan, mulai tanggal 4 Juli 2022,” katanya.

Adapun persyaratan untuk mengikuti nikah massal;

  1. Fotocopy Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Surat Nikah Gereja)
  2. Pas Foto berwarna Suami-Istri 4×6 1 lembar
  3. KTP-EL
  4. Kartu Keluarga
  5. Bagi Janda atau duda Cerai Mati melampirkan Fotocopy Akta Kematian pasangannya
  6. Bagi Janda dan Duda Karena cerai hidup melampirkan Fotocopy Akta Perceraian
  7. Mengisi Form F2.01.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara