
PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan pada paling cepat Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan ini menjadi kabar yang ditunggu jutaan aparatur sipil negara, pensiunan, dan keluarganya di seluruh Indonesia, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dasar hukum pencairan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pasal 16 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.” Apabila terdapat kendala teknis, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni dan hak penerima tetap terjamin.
Taspen menegaskan penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” demikian dikutip dari Instagram resmi Taspen.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, sehingga nominalnya berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. Adapun pajak penghasilan atas gaji ke-13 ini ditanggung oleh Pemerintah, sehingga penerima mendapat manfaat penuh.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD mencakup komponen yang sama, ditambah tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Namun berdasarkan Pasal 8, ada dua kategori yang dikecualikan, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Terdapat sejumlah ketentuan khusus. Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Untuk CPNS yang dibiayai APBN, gaji ke-13 dihitung dari 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berstatus rangkap, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nilai yang paling besar. Pensiunan yang sekaligus berstatus penerima pensiun janda atau duda tetap mendapat gaji ke-13 di dua jalur sekaligus, yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda.
Khusus bagi PNS dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Taspen mengingatkan para penerima pensiun untuk melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen dengan cara swafoto, agar manfaat tersalurkan lancar dan tepat sasaran. Taspen juga mengimbau seluruh penerima untuk tetap waspada terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen, dan memastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi Taspen. Pertanyaan dapat disampaikan melalui call center resmi di nomor 1500919.
Lihat juga:
- Gaji ke-13 ASN Minahasa Utara Mulai Cair, Joune Ganda Minta Digunakan untuk Pendidikan Anak
- Wali Kota Hengky Honandar Perintahkan Pencairan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
