Manado, BeritaManado.com – Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, mengeluarkan Perpres 42/2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diundangkan tanggal 23 Mei 2018.
Beberapa hari kemudian Perpres tersebut diajukan ke Mahkamah Agung untuk di uji materi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tanggal 31 Mei 2018.
Hal ini menurut Johan Imanuel, advokat di Ibu Kota Jakarta berpendapat bahwa Perpres tersebut diundangakan secara terburu-buru karena belum dapat diterima oleh semua masyarakat Indonesia. Kemudian lanjutnya, Perpres ini bertambah panjang polemiknya karena Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudi Latief mundur dari jabatannya pada tanggal 8 Juni 2018.
“Menarik untuk dikaji mengenai Perpres 42/2018 ini dikaitkan dengan ke-lima sila dalam Pancasila. Sebagaimana diketahui bahwa sila dalam Pancasila yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Johan Imanuel kepada BeritaManado.com via telepon, Senin (11/6/2018).
Lanjut Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi ini, menegaskan ke-lima sila Pancasila tersebut memiliki butir-butir pengamalan Pancasila pada masing-masing sila.
“Lalu jika muncul pertanyaan, Perpres ini mencerminkan sila ke berapa? Maka jika ditilik dari butir-butir pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. 1/MPR/2003 merupakan pengamalan dari sila ke lima, dalam butir ke tiga yang menyatakan bahwa ‘menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban’ sehingga langkah penerbitan Perpres ini cukup tepat namun apakah telah memperhatikan butir-butir lainnya pada sila ke lima tersebut? Karena sila ke lima menyatakan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Johan Imanuel.
“Mengingat adanya permohonan uji materiil terhadap Perpres 42/2018 tersebut menunjukan bahwa Perpres tersebut sebaiknya dikaji kembali lebih mendalam berdasarkan butir-butir pengamalan Pancasila khususnya sila ke lima sehingga nilai luhur dalam Pancasila tersirat dengan baik dalam Perpres tersebut,” tutupnya.
(PaulMoningka)