MITRA, BeritaManado.com – Kesabaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali diuji.
Setelah harus menunggu Juknis pencairan gaji bonus atau biasa disebut gaji 13 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2015, para pegawai pun harus kembali bersabar menunggu pencairan dana tersebut.
Dimana, gaji 13 baru akan dibayar pada bulan Juli mendatang. Para PNS pun mengaku kecewa karena tak bisa dicairkan Juni ini.
“Kami pikir setelah PP dikeluarkan tak butuh waktu lama untuk pencairan gaji 13. Kami juga tidak tahu pasti sebabnya, mengapa gaji 13 nanti dicairkan Juli. Padahal Juknisnya sudah ada,” kata beberapa PNS.
Kepala Bidang Anggaran Kabupaten Mitra Youldi Winerungan SEAk menjelaskan, sesuai Juknis dari PP yang terbit, gaji bonus dicairkan pada Juli 2015.
“Ini berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Terkait Rapelan gaji menurut dia, nanti dicairkan juga pada bulan Juli. Dijelaskannya, setelah menerima gaji bulan Juli, baru Rapel gaji cair.
“Pokoknya pada awal bulan depan. Saya harap para PNS bersabar sebab kami melakukan sesuai Juknis bukan keputusan sendiri,” tukasnya. (ruland sandag)
MITRA, BeritaManado.com – Kesabaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali diuji.
Setelah harus menunggu Juknis pencairan gaji bonus atau biasa disebut gaji 13 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2015, para pegawai pun harus kembali bersabar menunggu pencairan dana tersebut.
Dimana, gaji 13 baru akan dibayar pada bulan Juli mendatang. Para PNS pun mengaku kecewa karena tak bisa dicairkan Juni ini.
“Kami pikir setelah PP dikeluarkan tak butuh waktu lama untuk pencairan gaji 13. Kami juga tidak tahu pasti sebabnya, mengapa gaji 13 nanti dicairkan Juli. Padahal Juknisnya sudah ada,” kata beberapa PNS.
Kepala Bidang Anggaran Kabupaten Mitra Youldi Winerungan SEAk menjelaskan, sesuai Juknis dari PP yang terbit, gaji bonus dicairkan pada Juli 2015.
“Ini berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Terkait Rapelan gaji menurut dia, nanti dicairkan juga pada bulan Juli. Dijelaskannya, setelah menerima gaji bulan Juli, baru Rapel gaji cair.
“Pokoknya pada awal bulan depan. Saya harap para PNS bersabar sebab kami melakukan sesuai Juknis bukan keputusan sendiri,” tukasnya. (ruland sandag)