Manado, BeritaManado.com- Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan lima pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis 12 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022) membenarkan hal tersebut.
“Kejadian ini terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, sedangkan kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Jules.
Aksi tindak asusila tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku berinisial AK yang diawali dengan pesta minuman keras (miras). Korban diduga dicekoki miras oleh para pelaku.
“Saat itu korban diajak untuk ikut pesta miras bersama di rumah AK. Disaat sudah mabuk, korban lantas diduga dicabuli secara bergantian oleh para terduga pelaku,” beber Jules.
Ironisnya usai melampiaskan nafsu bejatnya korban dibiarkan lemas di teras rumahnya AK.
Tak lama kemudian ayah korban yang mencari putrinya tersebut mendapati buah hatinya lemas tak berdaya kemudian diajak pulang ke rumah.
“Dalam perjalanan pulang, korban meceritakan semua kejadian yang dialami kepada ayahnya,” kata Jules.
Ayah korban yang keberatan dengan perlakuan lima pemuda tersebut kepada putrinya lantas melaporkan tindakan tidak senonoh tersebut ke pihak kepolisian.
“Laporan direspon oleh Polisi dan langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Alhasil lima terduga pelaku berhasil diamankan,” tandas Jules.
Kini kelima pemuda tersebut diketahui sudah ditahan di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Deidy Wuisan