Agama dan Pendidikan

Frangky Zachawerus Bahas Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan di Kuliah Umum Universitas Klabat

Frangky Zachawerus Bahas Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan di Kuliah Umum Universitas Klabat
Kuliah umum di Universitas Klabat

Manado, BeritaManado.com — Universitas Klabat Airmadidi baru-baru ini menjadi saksi dari kuliah umum yang sangat menginspirasi.

Para mahasiswa dari berbagai jurusan berkumpul untuk mendengarkan kuliah yang menarik tentang Kekayaan Intelektual (KI) dan Perseroan Perorangan.

Acara ini sangat istimewa karena menghadirkan narasumber ulung, Dr Frangky A Hendra Zachawerus, SH., MH, yang merupakan Kepala Bidang Hukum dan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Ada lebih dari 1500 mahasiswa dan masyarakat sekitar Universitas Klabat yang hadir langsung dalam kuliah umum ini.

Universitas Klabat Airmadidi melaksanakan acara tersebut dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang KI dan bagaimana hal itu memainkan peran sentral dalam dunia bisnis yang terus berkembang.

Dalam suasana yang penuh semangat, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Elvis Sumanti, MFM, menyambut baik program ini.

Elvis Sumanti berharap, kerja sama antara universitas dan dunia luar dapat menjadi prioritas utama dalam membangun hubungan yang erat antara masyarakat dan dunia pendidikan.

“Ini adalah langkah penting dalam mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi pemimpin masa depan yang memiliki pemahaman yang kuat tentang isu-isu bisnis krusial,” ujar Elvis.

Sementara, Kakanwil Hukum dan Ham, Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program semacam ini.

Ronald percaya, mahasiswa Universitas Klabat dapat berperan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyebarkan pengetahuan tentang hak merek kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat luas.

Selama kuliah umum yang berlangsung, Dr Frangky A Hendra Zachawerus membahas konsep dasar KI, menguraikan berbagai aspek hukum yang mengatur hal tersebut, dan memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya KI dalam dunia bisnis modern.

Kekayaan Intelektual: Pengetahuan dan Hak yang Berharga

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak-hak yang muncul dari hasil pemikiran manusia, yang menghasilkan produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia.

KI mencakup segala hal mulai dari hak cipta hingga merek dagang, paten, dan desain industri. Dalam era globalisasi dan teknologi, perlindungan KI menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku bisnis.

Dasar Hukum Kekayaan Intelektual

Dr Frangky menjelaskan dasar hukum yang mengatur KI di Indonesia, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Peran Penting Merek dalam KI

Dr Frangky juga menyoroti peran penting merek dalam konteks KI dan bisnis.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara