Minut, BeritaManado.com – Pemanfaatan Dana Covid-19 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali dipertanyakan.
Kali ini, terkait penggunaan anggaran sebesar Rp120 miliar di tahun 2021.
Angka yang tidak sedikit itu digelontorkan pemerintah hanya beberapa bulan pasca dijatuhkan hukuman bagi pelaku korupsi dana Covid-19 Minut tahun 2020 sebesar Rp61 miliar.
Tak ingin agar kasus di zaman pemerintahan Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Joppy Lengkong kembali berulang di kepemimpinan Bupati Joune Ganda-Kevin Lotulung, Fraksi Golkar DPRD Minut pun menagih laporan penggunaan dana Covid-19 tahun 2021.
Hal ini terungkap saat Sekretaris Fraksi Golkar, Olivia Mantiri menyampaikan pemandangan akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 Pemkab Minut.
“Dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran Covid 19 sebanyak Rp120-an miliar dari kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ikut dalam pembahasan Pansus LPJ APBD 2021 belum ada,” ujar Mantiri pada penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Rabu (20/7/2022).
Pandangan fraksi ini kembali dipertegas Ketua Fraksi Golkar Edwin Nelwan.
Menurut Nelwan, FPG hanya menindaklanjuti apa yang disampaikan Kaban Keuangan yang membenarkan ada penggunaan anggaran sekitar Rp120-an miliar dalam APBD 2021 terkait penanganan Covid-19.
“Saya sebagai anggota Pansus LPJ belum melihat adanya dokumen-dokumen pemanfaatan anggaran Covid 19. Padahal Kaban Keuangan mengaku akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung saat pembahasan LPJ namun sayangnya saat pembahasan Pansus hingga saat Pansus selesai dan telah diperipurnakan untuk pembicaraan tingkat dua,” ungkap Edwin Nelwan, Jumat (22/7/2022).
Ketua Golkar Minut itu menambahkan, selama pembahasan Pansus LPJ TA 2020 yang terungkap dalam penggunaan anggaran Covid-19 pada dua dinas saja yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian sebesar Rp30 miliar.
“Itu pun baru sekedar pengakuan tanpa dibarengi dengan adanya dokumen pendukung pemanfaatan anggaran tersebut,” jelas Nelwan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Minut, Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri.
Rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II dipimpin Ketua DPRD Minut Denny Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri.Sementara Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung serta beberapa anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara daring.
(Finda Muhtar)