
Manado, BeritaManado.com — Fraksi-fraksi DPRD Sulut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW, Senin (23/02/2026).
Dalam Pemandangan Umum Fraksi yang digelar pasca rapat finalisasi Pansus RTRW bersama mitra kerja pengusul, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra menyerahkan langsung pemandangan umum ke Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan disaksikan langsung Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, Sekretaris Pansus Berty Kapojos dan anggota Pansus lainnya.
Sementara itu, pemandangan umum Fraksi Nasdem akan menyusul.
Juru Bicara Fraksi PDIP Royke Roring dalam pemandangan umumnya mengatakan berdasarkan catatan yang ada, Fraksi PDIP menyetujui Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda.
“RTRW Sulut tahun 2026-2044 dapat disetujui untuk dibahas ke tahapan selanjutnya yaitu pengambilan keputusan sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujar Roring serya menyerahkan Pemandangan Umum Fraksi PDIP ke pimpinan DPRD.
Adapun Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dalam penyerahan pemandangan umumnya masing-masing diwakili oleh Yongki Limen, Henry Walukow dan Gracia Oroh.
Menyikapi itu, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengucapkan ungkapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya agar Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Baik itu Pansus, Kepala-kepala Dinas yang tergabung dalam mitra kerja serta pengusul sehingga Ranperda ini bisa dibahas dan segera ditetapkan,” ungkap Silangen.
Adapun rencananya, Selasa (24/02/2026) besok, DPRD Sulut akan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda sekaligus tanggapan Gubernur Sulut terhadap Ranperda dimaksud.
(Anggawirya Mega)
